Pemkab Lotim Resmi Jalankan Tahapan Pilkades 157 Desa, BPD Diminta Segera Bentuk Panitia

Keterangan foto: sekda lotim HM Juaini taofik

LOTM LOMBOKiita— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 157 desa yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkades.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taufik, mengatakan penetapan desa peserta beserta jadwal tahapan Pilkades telah ditandatangani Bupati Lombok Timur pada Jumat lalu.

“Secara resmi sudah kita informasikan bahwa desa-desa ini, 157 desa, akan melaksanakan Pilkades,” ucap Kak Ofik —sapaan akrab Sekda— saat diwawancarai, Senin 14/9/2026.

Setelah penetapan, Pemkab langsung melakukan sosialisasi ke desa-desa yang masuk daftar.

Tahapan selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa diminta segera memimpin musyawarah untuk membentuk Panitia Pilkades tingkat desa.

“Setelah ada panitia pemilihan tingkat desa yang dibentuk oleh BPD, nanti dilaporkan kepada kami. Panitia pemilihan juga segera membentuk petugas pantarlih,” jelasnya.

Petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih disebut memiliki peran penting, terutama pada tahapan pendataan dan pemutakhiran data pemilih.

Sekda menyebut Panitia Pemilihan Kabupaten akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh panitia pemilihan desa dan petugas pantarlih.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Lotim memiliki standar dan mekanisme yang sama.

“Panitia kabupaten lebih kepada standarisasi, supaya yang berlaku di Sembalun sama dengan yang berlaku di Jerowaru. Karena masih dalam satu wilayah, satu bahasa, yaitu Lombok Timur,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan dimungkinkan ada ketentuan khusus di tiap daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang spesifik berbeda, sepanjang tidak diatur dalam PP atau Permendagri, bisa disesuaikan dengan perda masing-masing. Tidak bisa norma di Lombok Timur dibandingkan begitu saja dengan norma di Lombok Tengah, karena masing-masing memiliki aturan daerah,” pungkasnya.

Dengan dimulainya tahapan ini, Pemkab Lotim menargetkan proses Pilkades di 157 desa berjalan tertib, demokratis, dan sesuai aturan.