Satpol PP Lombok Tengah Amankan 27.620 Batang Rokok Ilegal
LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS) yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut digelar selama dua hari, 14-15 September 2026, dengan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri. Petugas menyasar sejumlah toko, warung, dan titik penjualan rokok di lima kecamatan di Lombok Tengah.
Lima wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Selain itu, penindakan bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil operasi, temuan terbesar berada di Kecamatan Praya Tengah. Petugas melakukan penindakan di tiga titik dengan mengamankan 11.520 batang rokok dan 765 gram TIS.
Selanjutnya, di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.
Di Kecamatan Batukliang, petugas mengamankan 2.940 batang rokok dari dua titik.
Sementara di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik.
Adapun di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan 1.240 batang rokok dari dua titik.
Zaenal menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut tidak berhenti pada kegiatan yang digelar 14-15 September. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurut Zaenal, peran masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.
