Polisi Lombok Timur Tangkap Pengedar Sabu 33,45 Gram
LOMBOKita – Apes nasib AS warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Jumat (10/7) ditangkap tim Ops Satnarkoba Polres Lombok Timur dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya.
Terduga pelaku diduga sebagai pengedar barkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 33,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.” Katanya.
Informasi ini ditindak lanjuti dengan penyelidikan, dan terbukti langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah rekan pelaku di wilayah kecamatan Selong.
” AS kita amankan di salah satu rumah di wilayah kelurahan Sandubaya kecamatan Selong, ” Ucapnya. Seraya mengatakan saat penggeledahan badan tidak didapatkan barang bukti.
Namun saat dilakukan pencarian sekitar TPK, polisi berhasil menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus aluminium foil diatas tumpukan kayu.
” Saat penggeledahan kamar, berhasil di amankan Dua bua HP, tabung kaca, skop plastik hunting digunakan untuk menggunakan sabu serta 0,76 sisa sabu yang belum digunakan, ” Sebutnya.
pengakuan sementara tersangka, menurut Kasat, barang bukti sempat di buang pelaku saat melihat petugas datang, dan hasil pengembangan penyidikan ternyata terduga pelaku menyimpan barbuk lain di salah satu rumah warga Aikmel.
” Saat penggeledahan di TKP kedua di wilayah Aikmel, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32, 69 gram yang sudah di poket yang di simpang di dapung samping lemari, ” Jelasnya.seraya mengatakan kasusnya masih dalam pengembangan.
Dalam kasus ini, menurut Kasat terduga pelaku di jerat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Mari tolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini jadi pembelajaran Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor dijamin rahasia., “sebutnya. Seraya mengimbau tidak main hakim sendiri
“Mari wujudkan Lombok Timur Bersih Narkoba,” tutupRusmaladi.
