Gempur Rokok Illegal di Lotim, Tim Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
LOTIM LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan menggelar Operasi gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) rokok ilegal di dua kecamatan.
Operasi gabungan dilakukan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Wanasaba dan Kecamatan Pringgabaya,Sebelumnya operasi serupa juga telah dilakukan di wilayah Kecamatan Suela , Suralaga dan Pringgasela.
“Hasil yang disaat dalam operasi gabungan rokok illegal ini, cukup banyak, ada puluhan ribu batang rokok illegal, berhasil di sita” Ucap Kasatpol PP Lotim Salmun Rahman. Rabu
Dikatakan Salmun barbuk rokok ilegal yang disita di wilayah Kecamatan Pringgabaya sebanyak 3.920 batang dan tembakau iris 870 gram. Di Kecamatan Wanasaba ditemukan rokok ilegal sejumlah 56.884 batang,
“Total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris, “sebutnya.
Salmun menjelaskan rokok ilegal yang beredar di Lotim diduga produk dari luar daerah, dengan berbagai merek dengan kemasan yang cukup menggugah hati para penikmat rokok tersebut.
” Kita kalkulasi kan ada beberapa faktor
masyarakat memilih rokok ilegal, diantaranya harga jauh lebih murah, kemasan menarik, dan rasanyapun mirip dengan rokok legal, ” Katanya.
Disebutkan Salmun, dalam operasi yang dilakukan, Penyidik Bea Cukai menyita khusus barang bukti tembakau iris, Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai.
“Untuk kasus pertama kali, belum diproses hukum. Masih dalam tahap himbauan sekaligus sosialisasi sebagai pembinaan,” kata Salmun.
“Tindak lanjut kami memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Salmun mengingatkan kerugian akibat rokok ilegal tidak hanya dialami negara, tetapi juga masyarakat. Pajak rokok yang seharusnya dikembalikan untuk kesehatan justru tidak dibayar oleh produsen rokok ilegal.
“Kami akan terus sisir. Tidak hanya distributor, warung kecil juga akan kita anu. Ini sebagai pengingat untuk semua masyarakat Lombok Timur,” pungkasnya.
Salmun juga menegaskan operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. untuk sangsi rokok ilegal pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, mwnyeeahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjuapan eceran atau tidak di lemari pita cukai atau tidak di bubuhi tanda tangan perlunasan cukai lainnya. Sebagaimana di atur dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit 2 kalinnili cukai dan paling banyak 10 kali nilaibcukap yang seharusnya di bayarkan.
