Kantor Desa Kotaraja Di Geleedah Unit Tipikor Kejari Lotim

Keterangan foto: Suasana penggeledahan kantor desa Kotaraja kecamatan Sukur oleh petugas Unit Tipikor kejsri. Lotim

LOTIM LOMBOKita — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa setempat periode Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Memang betul ada penggeledahan di kantor Desa Kotaraja,” Ucap Kasi Intel Kejari Lotum Ugik S.saat di konfirmasi.

Menurutnya, Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026.

Menurut Ugik, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024–2025.

Pelaksanaan penggeledahan dimulai pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Desa Kotaraja dan berakhir pada pukul 17.00 WITA.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ± 50 (lima puluh) dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta 2 (dua) buah handphone,” tandasnya.

Hingga saat ini, Kejari Lotim masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari Lotim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.