KAWAL NTB: Pengembalian Dana Pokir “Siluman” DPRD NTB Tidak Menghapus Tindak Pidana

LOMBOKita – Kasus Dana Pokir Dewan di DPRD NTB yang belakangan ini viral dengan sebutan “Dana Siluman” mendapat sorotan dari LSM KAWAL NTB.

Koordinator Divisi Kebijakan Publik, Hukum dan Kriminal LSM KAWAL NTB, Fahrurrozi menegaskan, kasus dana Pokir Dewan DPRD NTB tersebut harus tetap diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, baik yang telah mendapat status hukum tersangka maupun seluruh pihak yang terlibat.

Penting juga, kata pria yang akrab dipanggil Ojhie itu, memahami postur kasusnya, apakah penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD NTB dalam skema Pokir dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap ataukah gratifikasi.

Apakah seluruh anggota DPRD NTB yang menerima uang Pokir itu wajib dipidana meski telah mengembalikan?

Menanggapi hal itu, Ojhie menegaskan, perlu melihat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Dimana mengacu pada Yurisprudensi MA No. 700K/Pid.Sus/2014 dan No. 225K/Pid.Sus/2015.

Ojhie mengatakan, kasus suap dan gratifikasi adalah delik formil. Tindak pidana dianggap terjadi ketika uang telah diterima tanpa mempersoalkan apakah uang tersebut digunakan atau dikembalikan.

“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Kemudian Pemberian uang kepada anggota DPRD terkait penyisipan program Pokir jelas memenuhi unsur pasal 5 atau pasal 12B UU Tipikor karena ada penerima yakni sejumlah anggota DPRD NTB selaku penyelenggara negara,” papar Ojhie.

Unsur lain, lanjut Ojhie, dalam kasus dana pokir dewan tersebut yakni adanya pemberian uang dan ada hubungan jabatan.

“Kita melihat ada maksud yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan,” tandanya.

Tidak dilaporkannya uang tersebut ke KPK dalam 30 hari, kata Ojhie, telah dijelaskan dalam pasal 12C yang mengakibatkan pemberian. Karena itu secara otomatis dikategorikan sebagai yang gratifikasi yang dianggap suap.

“Secara normatif, semua anggota DPRD NTB yang telah menerima uang pokir itu wajib dipidana karena dianggap sebagai perbuatan suap meski dsna telah dikembalukan, ” tegasnya.

Karena itu, KAWAL NTB secara tegas menyimpulkan bahwa penerimaan uang dalam skema Pokir DPRD NTB telah memenuhi unsur tindak pidana suap atau gratifikasi sesuai Undang-undang Tipikor.

“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa pengembalian uang tidak menjadi alasan penghapusan tindak pidana,” tegasnya lagi.

KAWAL NTB, kata Ojhie, mendorong Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk menetapkan seluruh penerima dana pokir DPRD NTB sebagai tersangka apabila dua alat bukti telah terpenuhi.

Jika penerima dana pokir itu ingin mendapat keringanan, kata dia, dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kawal NTB mendukung penuntasan kasus kasus korupsi di NTB apalagi nilai kerugiannya di atas 1 miliar rupiah.