SE Kemendikdasmen Beri Kepastian Hukum Pembayaran Honor Guru Honorer di Lotim

Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M Nurul Wathoni

LOTIM LOMBOKita – Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, mengatakan edaran tersebut menjadi dasar legal bagi sekolah dan dinas untuk mengalokasikan honor guru dari anggaran, termasuk dana BOS, tanpa khawatir bertentangan dengan regulasi.

“Kebijakan ini hadir di tengah pembatasan rekrutmen tenaga non-ASN. Sebelumnya banyak sekolah ragu membayar honor karena takut melanggar aturan. Kini, guru honorer yang sudah terdata resmi di Dapodik memiliki legitimasi untuk tetap menerima honor,” jelas Wathoni.

Untuk 2027, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen akan menyiapkan formulasi baru terkait penataan tenaga honorer yang belum terakomodasi. Wathoni menegaskan, kebijakan ini bukan untuk merumahkan guru honorer, melainkan mencari skema penataan yang sesuai regulasi.

Di Lombok Timur, Pemda telah menindaklanjuti edaran tersebut. Bupati menerbitkan SK, disusul surat edaran Dikbud yang memastikan seluruh guru honorer yang masuk Dapodik tetap mendapat SK dan dianggarkan honornya.

Data Dikbud mencatat 917 guru honorer telah di-SK-kan dinas, dan 230 guru di-SK-kan sekolah karena sebelumnya belum terakomodasi akibat kendala administrasi. Total lebih dari 1.100 guru non-ASN kini memiliki kejelasan status pembayaran honor.

“Kuncinya adalah sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka,” ujarnya.

Bagi 230 guru yang belum terakomodasi, kepala sekolah diminta menerbitkan surat tugas sebagai dasar penganggaran honor dari dana sekolah.

Pemda Lotim berharap sepanjang 2026 sebagian besar guru honorer dapat terangkat melalui skema penataan yang sedang disiapkan pemerintah pusat, sehingga status mereka ke depan lebih pasti sesuai regulasi.