SRMA 30 Lombok Timur Buka Penerimaan Siswa Baru Jalur Penjangkauan, Prioritaskan Keluarga Miskin Ekstrem

Keterangan foto: Kepala SRMA 30 Lombok Timur M Affandi

LOTIM LOMBOKita – Sekolah Menengah Rakyat Atas (SRMA) 30 Lombok Timur membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 melalui jalur penjangkauan langsung ke keluarga miskin ekstrem.

Berbeda dengan sekolah pada umumnya, SRMA 30 tidak membuka pendaftaran terbuka. Calon siswa dijaring langsung dari keluarga yang masuk kategori desil 1 dan 2 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).

Kepala SRMA 30 Lombok Timur, Mohammad Afandi, mengatakan kuota tahun ini sebanyak 90 siswa, lebih sedikit dibanding tahun ajaran 2025/2026 yang mencapai 125 siswa.

“Penerimaan tidak seperti sekolah biasa. Kami menjangkau langsung keluarga miskin ekstrem bekerja sama dengan Pendamping PKH, Dinas Sosial, dan BPS,” ujarnya.

Proses penjangkauan meliputi pendataan, pendaftaran, hingga wawancara dengan calon siswa dan keluarganya. Setelah data dinyatakan valid, calon siswa ditetapkan melalui SK Gubernur.

Afandi menegaskan prioritas penerimaan adalah desil 1. Jika kuota belum terpenuhi, penerimaan dilanjutkan ke desil 2, lalu desil 3.

“Prioritas utama desil 1, lalu naik ke desil 2. Jika kuota masih ada, baru diambil dari desil 3,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengikuti arahan menteri yang melarang praktik titip-menitip. Seluruh proses penerimaan murni berdasarkan hasil penjangkauan kepada keluarga yang benar-benar tidak mampu.

Berdasarkan data Koordinator PKH Lotim, jumlah anak usia SD hingga SMA yang masuk desil 1 dan 2 mencapai lebih dari 12 ribu anak. Namun, data rinci untuk jenjang SMA belum tersedia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah yang dikonfirmasi mengatakan, terkaiat siswa Sekolah Rakyat, dirinya belum memiliki data spesifik, berapa jumlah anak usia sekolah yang masuk desil 1 dan 2.

” Untuk penerimaan siswa tetap dilakukan metode penjangkauan, ” Ucapnya, seraya mengatatakan terkait siswa SRMA 30, bukan wewenang kabupaten, itu wewenang Provensi.

” Kabupaten hanya menangani siswa SR SD dan SMP, ” Jelasnya. Meski demikian usulan harus melalui verifikasi lapangan agar bantuan tepat sasaran.

“Untuk SD, tidak serta-merta diterima dari desa. Kami verifikasi dulu untuk mengantisipasi agar desa tidak sembarangan mengusulkan,” tegasnya.

Untuk jenjang SD, kuota tersedia 60 siswa. Jika usulan yang lolos verifikasi melebihi kuota, akan dibuat daftar cadangan untuk mengantisipasi siswa yang mengundurkan diri.