Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kepala Desa: Amanah Berat, Bekerja untuk Rakyat LOTIM – Bupati Lombok Timur,H Haerul
LOTIM LOMBOKita– Bupati Lombok Timur,H Haerul Warisin, melantik 87 Penjabat Kepala Desa se kabupaten Lotim. Bertempat si pendopo Bupati, Rabu (13/5). Dalam arahannya, Iron mengatakan tugas Pj Kepala Desa sebagai perwakilan pemerintah daerah, untuk membantu mempercepat pembangunan di desa tersebut, aerta memberikan pelayanan pada masyarakat dengan kerja nyata.
“Bagaimana cara kerja kita membantu masyarakat, membantu pembangunan yang ada di daerah kita agar lebih cepat terjadi. Atas nama pemerintah, kami bekerja untuk rakyat Lombok Timur. Saya sampaikan terima kasih atas segala upaya yang telah Anda lakukan 1 miskin sekalipun. Pj ini tidak dipilih karena politik, tapi diminta berbuat adil dan melihat apa yang terjadi di masyarakat. Lakukan penataan di desa supaya dalam beberapa bulan ini kita bisa melakukan pembenahan apa yang menjadi kekurangan di desa,” tegasnya.
Ia juga menyinggung masalah pajak di Kecamatan Sembalun yang belum maksimal. Bupati meminta camat membantu Bapenda untuk optimalisasi pendapatan daerah, meski penginapan di @aaaaaqaa b, bb itu tetap penuh.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Lotim juga menandatangani Peraturan Bupati untuk memberikan santunan kepada kepala desa. Menurut Bupati, kebijakan ini belum ada di daerah lain di Indonesia. Selain itu, diserahkan pula sertifikat dan SK terkait kepemilikan kantor desa pemekaran, termasuk hibah kendaraan operasional seperti sepeda motor untuk desa.
“Ketenagakerjaan, itulah sebabnya tidak boleh kepala desa, perangkat desa, kepala lingkungan tidak masuk BPJS. Sekarang sudah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pemkab juga menyiapkan pesangon bagi kepala desa yang purna tugas. Bupati meminta kepala desa yang purna memberikan masukan kepada Pj terkait hal-hal yang perlu dikoordinasikan.
Kabag Hukum Pemkab Lotim menambahkan, aset yang dihibahkan tetap melalui proses lelang sesuai Peraturan Mendagri, karena kepala desa bukan pejabat negara. Pengajuan dilakukan desa, kemudian diproses sesuai mekanisme.
Bupati menutup dengan pesan agar para Pj bekerja membantu rakyat. Jika ada hal krusial yang dibutuhkan masyarakat, dapat langsung disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.
