Pemkab Lotim Finalisasi Perbup Pariwisata Berbasis Kawasan, Sembalun Jadi Model Pertama
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Destination Management Organization Sembalun tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Pariwisata Berbasis Kawasan.
Langkah ini diambil sebagai momentum krusial untuk menyelamatkan dan menata ekosistem pariwisata di Kecamatan Sembalun sebelum mencapai titik jenuh akibat tata kelola yang tidak terstruktur.
Kebijakan ini menjadi preseden baru di Indonesia. Sembalun diplot sebagai “working model” pertama pengelolaan pariwisata hibrida berbasis komunitas dan kawasan, yang nantinya direplikasi ke zona destinasi unggulan lain di Lombok Timur.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menegaskan regulasi ini lahir dari urgensi riil di lapangan. Ia mengakui Sembalun saat ini menghadapi tantangan berat akibat pertumbuhan pariwisata yang tidak terkendali.
“Hari ini adalah momentum terbaik untuk mengatur Sembalun sebelum Sembalun tidak baik-baik saja. Walaupun hari ini juga tidak baik-baik saja, tetapi dengan aturan ini kita berharap Sembalun akan menjadi “fine”,” ujarnya.
Menurut Widayat, esensi utama Perbup ini adalah menggeser paradigma pariwisata dari sekadar kunjungan massal menjadi pariwisata yang berdampak ekonomi langsung pada masyarakat lokal. Pemerintah berkomitmen mengatur pola belanja wisatawan agar perputaran uang terjadi di akar rumput.
“Kita ingin mengatur orang yang datang ke Sembalun supaya mereka memberikan manfaat dan berkontribusi untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Sembalun dan Lombok Timur. Kita atur belanjanya, karena dengan belanja inilah yang dapat memberikan efek kesejahteraan,” tambahnya.
Widayat menjelaskan, dalam draf regulasi tidak ada perdebatan prinsipil, melainkan pencarian titik temu untuk merumuskan konsep ideal. Pemerintah ingin memastikan wisatawan mendapat kenyamanan dan keamanan, sementara pelaku usaha lokal mendapat kepastian hukum.
Efek ekonomi yang disasar tidak lagi sekadar _multiplier effect_, melainkan sudah menyentuh _multi level effect_ yang melibatkan pengusaha, masyarakat, hingga struktur pemerintah desa.
Secara teknis, Perbup mengamanatkan setiap pengelola destinasi menyusun Standard Operating Procedure secara mandiri. Langkah ini diambil karena pengelola lokal dianggap paling memahami karakteristik dan nilai jual wilayahnya.
“Teman-teman pengelola destinasi yang paling tahu _unique point selling_-nya. Silakan membuat SOP dengan tetap mementingkan kearifan lokal dan keselamatan wisatawan. Dua hal itu yang paling utama,” tegas Widayat.
Ia juga menegaskan Perbup tidak akan mengintervensi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat dan provinsi.
“Kita mengatur di luar area itu sehingga “sustainable” Sembalun tidak terganggu. Kita akan berkoordinasi dan bersinkronisasi sehingga melahirkan “win-win solution,” jelasnya.
Direktur DMO Sembalun, Baiq Srimulia, mengungkapkan draf Perbup ini bukan regulasi _top down_, melainkan lahir dari keresahan kolektif masyarakat Sembalun yang diakomodasi sejak 2020 melalui komunitas perempuan “Sembalun Nina”.
“Ini lahir dari perut daerah Sembalun, dan kebetulan rahim itu namanya Sembalun Nina. Saat itu kita melihat konflik dan masalah lingkungan seperti sampah dan air sangat kompleks. Ternyata ini bukan masalah sektoral, ini masalah sistemik,” urai Lia, sapaan akrabnya.
Melalui Forum Ekosistem Sembalun yang melibatkan unsur “pentahelix”, seluruh elemen menyepakati pakta integritas untuk menyelesaikan tiga isu lintas desa: air, sampah, dan pariwisata berbasis kawasan. Komitmen ini kemudian diserahkan ke eksekutif hingga lahir SK Bupati terkait pembentukan DMO Sembalun.
Lia membeberkan, model DMO di Lombok Timur ini adalah eksperimentasi satu-satunya di Indonesia karena berbentuk hibrida dengan skala hingga tingkat kecamatan.
“Untuk mendorong perubahan sistemik, rantainya harus lengkap: ada kerangka regulasi, kerangka institusi, dan menyusul kerangka akuntabilitas. Perbup ini sebagai regulasi operasional organisasi, termasuk mandat dukungan dana operasional dari Pemda karena sudah diperkuat Perda,” paparnya.
Perbup diproyeksikan menjadi regulasi payung. Pemkab Lotim membagi wilayahnya ke dalam tiga zona destinasi utama yaitu Zona Hijau (Green Tourism) pegunungan, pertanian, dan kebudayaan. Meliputi DMO Sembalun, DMO Tetebatu, DMO Sapit. Selain itun Zona Biru (Blue Tourism) kelautan, pantai, dan pesisir. Meliputi DMO Sambelia, DMO Ekas Kebun Ayu, dan DMO Jerowaru. Serta zona MICE, pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran di kawasan perkotaan atau pusat pariwisata terpadu.
“Sembalun dijadikan working model pertama karena eksperimentasi kami sudah berjalan lima tahun terakhir. Setelah model di Sembalun efektif, baru kita replikasi ke lima destinasi berbasis kawasan lainnya,” kata Lia.
Lia memastikan Perbup dirancang untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi menentukan arah daerahnya tanpa tergerus modernisasi pariwisata. DMO bekerja erat dengan Majelis Adat Sasak untuk revitalisasi nilai-nilai lokal.
“Fungsi DMO sebagai fasilitator dan synchronizer,Kami menyambungkan yang terputus dan menyatukan perencanaan agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” terangnya.
Draf Perbup akan segera diserahkan ke Bagian Hukum Setda Lombok Timur untuk harmonisasi dan sinkronisasi agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Meski target efektivitas penuh dijadwalkan paling lambat satu tahun setelah diundangkan, DMO dan Dinas Pariwisata berkomitmen melakukan akselerasi. Selama proses birokrasi berjalan, penguatan asosiasi-asosiasi lokal di Sembalun terus dikebut agar implementasi regulasi berjalan tanpa penundaan.
