Tanah Milik Terpidana. kasus Korupsi Alsintan, Dieksekusi Jaksa Eksekutor Sebagai Uang Pengganti

Keterangan FOTO : Tim jaksa eksekutor kejaksaan Negeri Lotim, melakukan eksekusinlahan milik terpidana kasus Alsintan dengan terpidana Saprudin, Rabu (11/9)

LOTIM LOMBOKita – Jaksa Eksekutor kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengeksekusi lahan milik Saprudi mantan anggota DPRD Lotim, terpidana kasus Alsintan, penyitaan lahan dilakukan sebagai uang pengganti dalam kasus yang dihadapi terpidana, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor :2332 K/Pid.Sus//2024,tertanggal 23 April 2024, yang berlokasi di desa Eks kecamatan Jerowaru Lombok Timur.eksekusi dilakukan Rabu (11/9)

“Lahan yang dieksekusi jaksa eksekutor tersebut, sebagai uang pengganti dalam kasus yang dihadapi terpidana,” ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta

Menurut Kasi Intel, besaran dana pengganti yang harus dibayar terpidana dalam kasus ini sebesar Rp 1.908.702.145, sebagaimana yang tertuang dalam putusan MA tersebut.

” saat melakukan eksekusi, ikut menyaksikan yaitu Kades Eks, Kasipem Desa Pemongkong, jajaran Polsek Jerowaru, petugas BPN Lotim, penjaga villa (lahan yang dieksekusi), termasuk ayak kandung dan adik kandung terpidana,” sebutnya.seraya mengatakan, luas lahan yang disita tersebut seluas 7.367 m2, termasuk bangunan yang ada dilahan tersebut.

” yang disita tak hanya lahan semata,tetapi termasuk bangunan yang berdiri dilahan tersebut,” jelasnya, seraya mengatakan, kalau terpidana saat ini masih menjalani hukuman di rumah tahanan.