Validasi Aset TPI Selong Belanak Dipertanyakan, LIDIK NTB: Kenapa Cek Lokasi Saat Warga Jumatan?
LOMBOKita – Proses validasi aset daerah di kawasan bekas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, kembali dipertanyakan.
LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB menilai mekanisme pengecekan lapangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyisakan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait waktu dan pola pelaksanaan verifikasi.
Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, mempertanyakan kunjungan tim pemerintah daerah ke lokasi bekas TPI yang disebut berlangsung sekitar tahun 2023 atau 2024.
Dalam hearing bersama DPRD Lombok Tengah, Kamis (20/8), perwakilan Bagian Aset Pemkab Lombok Tengah mengungkapkan bahwa tim pemerintah daerah telah melakukan pengecekan langsung dan mendapati bangunan TPI sudah tidak ada. Di lokasi disebut hanya tersisa tapak bangunan.
Namun, menurut Sahabudin, persoalan tidak berhenti pada hilangnya bangunan TPI. Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi tersebut dilakukan, termasuk apakah masyarakat dan nelayan setempat dilibatkan untuk memberikan informasi mengenai kondisi serta riwayat aset tersebut.
“Kami mempertanyakan, apa maksudnya tim dari dinas datang ke lokasi pada saat masyarakat setempat sedang bersiap menunaikan ibadah Jum’atan? Lalu, mereka baru turun atau melakukan pengecekan setelah masyarakat selesai salat Jumat dan kembali ke rumah masing-masing?” kata Sahabudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8).
Menurutnya, waktu pelaksanaan pengecekan tersebut menimbulkan tanda tanya karena berpotensi membuat tim pemerintah tidak berinteraksi langsung dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Ini pola validasi yang sangat janggal. Seolah-olah sengaja menghindari interaksi dengan masyarakat pemilik hak atas aset tersebut,” tegasnya.
Aset Masih Tercatat, Bangunan Disebut Telah Hilang
LIDIK NTB menyoroti adanya ketidaksesuaian antara status administrasi aset dengan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam hearing, lahan TPI Selong Belanak dengan luas sekitar 2 are masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Aset tersebut disebut memiliki register 00-2 dan diperoleh pemerintah daerah pada 2001.
Di sisi lain, bangunan TPI yang sebelumnya berdiri di atas lahan tersebut disebut sudah tidak ada. LIDIK NTB menyebut lokasi itu kini telah berubah menjadi properti yang dilengkapi vila dan kolam renang.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penelusuran lebih mendalam karena menyangkut aset pemerintah daerah yang secara administrasi masih tercatat, tetapi secara fisik telah mengalami perubahan fungsi.
“Jangan sampai proses validasi hanya menjadi formalitas administrasi di atas kertas, sementara di lapangan rakyat kehilangan haknya,” ujar Sahabudin.
BPKAD dan Dinas Perikanan Diminta Buka Data
LIDIK NTB juga menyoroti persoalan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam pengelolaan aset tersebut.
Menurut Sahabudin, terdapat perbedaan informasi mengenai siapa yang mengetahui kondisi terkini aset TPI Selong Belanak. Di satu sisi, BPKAD menyebut aset masih tercatat dalam register Dinas Perikanan. Namun di sisi lain, Dinas Perikanan disebut mengaku tidak mengetahui adanya perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi vila.
“Kalau aset masih tercatat sebagai aset daerah, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aset tersebut? Jangan sampai setelah aset berubah fungsi, masing-masing pihak baru saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Karena itu, LIDIK NTB mendesak Pemkab Lombok Tengah membuka secara transparan seluruh data terkait proses validasi aset tersebut, termasuk waktu kunjungan, pihak yang turun ke lapangan, berita acara pemeriksaan, hasil verifikasi, hingga dokumentasi kondisi aset saat dilakukan pengecekan.
Dorong Validasi Ulang Libatkan Masyarakat
LIDIK NTB meminta Pemkab Lombok Tengah melakukan evaluasi terhadap proses validasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Menurut Sahabudin, pengecekan ulang perlu melibatkan unsur masyarakat, tokoh setempat, serta nelayan yang mengetahui sejarah keberadaan TPI Selong Belanak.
“Validasi aset harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat sekitar juga harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi aset,” ujarnya.
Selain itu, LIDIK NTB mendukung pengamanan dan penelusuran aset melalui tim yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sahabudin menilai keterlibatan lintas lembaga penting untuk memastikan status lahan, riwayat kepemilikan, kondisi fisik, serta perubahan fungsi kawasan dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Jika validasi dilakukan dengan sengaja menghindari masyarakat, maka patut dipertanyakan apakah seluruh prosesnya benar-benar transparan. Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pengakuan administratif,” pungkasnya.
LIDIK NTB menegaskan, persoalan TPI Selong Belanak bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan yang disebut telah hilang, tetapi juga menyangkut kepastian status, pengamanan, pengawasan, dan pemanfaatan aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat.
