Dilaporkan Gegara Berita RTLH, Citung: “Jangan Jadikan UU ITE Alat Bungkam Kritik”

LOMBOKita — Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin alias Citung, mengkritisi pengaduan kuasa hukum Kepala Desa Selong Belanak kepada Kepolisian terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan atau pemotongan hak penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sahabudin yang kini berstatus sebagai terlapor menilai, pemaknaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang digunakan dalam pengaduan tersebut perlu diuji secara utuh.

Ia menyebut terdapat kekeliruan logika atau logical fallacy berupa non sequitur apabila pemberitaan yang dianggap tidak benar atau merugikan langsung disimpulkan telah memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut.

“Kalau premisnya hanya karena ada pemberitaan yang dianggap tidak benar atau merugikan, kemudian langsung disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE terpenuhi, itu adalah non sequitur. Dalam hukum pidana, seluruh unsur pasal harus dibuktikan, bukan hanya mengambil satu frasa dari norma,” ujar Sahabudin.

Berita terkait baca: Kejari Loteng Telaah Dugaan Gratifikasi RTLH dan Dana Desa Selong Belanak

Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dimaknai hanya berdasarkan frasa mengenai “pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan”. Ketentuan tersebut, kata dia, harus dilihat berdasarkan konstruksi pasal secara keseluruhan, termasuk konteks konsumen, transaksi elektronik dan kerugian materiel yang ditimbulkan.

“Kalau yang saya sampaikan adalah informasi mengenai dugaan pungutan atau pemotongan hak masyarakat penerima bantuan rumah tidak layak huni, pertanyaannya sederhana: siapa konsumennya, apa transaksi elektroniknya, dan bagaimana konstruksi kerugian materiel konsumennya?” tegasnya.

Sahabudin juga menegaskan bahwa pemberitaan maupun informasi yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Ia menyebut informasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan penyampaian dugaan yang menurutnya perlu diuji berdasarkan data serta fakta.

“Ini bukan berarti saya memvonis seseorang sebagai pelaku korupsi. Saya menyampaikan dugaan yang perlu diuji berdasarkan data dan fakta,” katanya.

Selain mempersoalkan penerapan pasal, Sahabudin meminta Kepolisian tetap menempatkan pengaduan dalam mekanisme hukum acara pidana. Menurutnya, pengaduan masyarakat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

Ia juga menyinggung berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menjadi bagian dari kerangka hukum acara dalam menangani setiap laporan atau pengaduan.

“Polisi memang memiliki kewenangan menerima pengaduan. Tetapi pengaduan bukanlah vonis. Harus ada telaah terhadap peristiwa, dasar pengaduan, alat bukti awal, serta kesesuaian pasal dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Karena itu, Sahabudin meminta penyidik terlebih dahulu menguji apakah pemberitaan mengenai dugaan pungutan atau pemotongan hak penerima bantuan RTLH benar-benar memenuhi seluruh unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Ia menegaskan statusnya saat ini hanya sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.

“Jangan karena yang mengadu Pemerintah Desa, Kepala Desa atau kuasa hukumnya, kemudian pengaduan langsung diposisikan seolah-olah tindak pidananya sudah terbukti. Saya adalah terlapor, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Sahabudin menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum dan mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai dirinya sebagai terlapor, melainkan menyangkut hak masyarakat yang menjadi penerima bantuan RTLH.

“Kalau informasi saya salah, bantah dengan data. Kalau ada unsur pidana, silakan diuji secara hukum. Tetapi jangan sampai kritik dan kontrol sosial terhadap pemerintah justru dibungkam melalui penerapan pasal yang tidak tepat,” pungkas Citung.