Logistik Pilkades Loteng Tak Lagi Terpusat, Panitia Desa Diberi Kewenangan Penuh
LOMBOKita — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengubah mekanisme pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Jika sebelumnya pengadaan dilakukan terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahun ini seluruh kebutuhan logistik diserahkan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa.
Kepala DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., mengatakan Pemkab hanya memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa.
“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati di ruang kerja Diskominfo, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, panitia desa memiliki kewenangan penuh dalam memenuhi kebutuhan logistik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab tidak memberikan arahan maupun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.
Perubahan mekanisme ini, lanjutnya, diharapkan tidak hanya mempermudah penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
Panitia dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha lokal, seperti percetakan, penyedia alat tulis, perlengkapan pemungutan suara dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat,” ujarnya.
Pilkades Serentak Lombok Tengah 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Berdasarkan jadwal tersebut, pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026. Sebelumnya, pencetakan surat suara dijadwalkan 3–23 Oktober, penandatanganan 23–24 Oktober, pelipatan 24–26 Oktober, pengepakan 27 Oktober dan pendistribusian logistik ke TPS pada 28 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., meminta perubahan mekanisme tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar,” katanya.
