LIDIK NTB Pertanyakan Status TPI Selong Belanak, Masih jadi Aset Pemda?

LOMBOKita – Status aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, menjadi sorotan dalam hearing bersama DPRD Lombok Tengah.
Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabuddin, mempertanyakan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hearing tersebut.

Ia menilai BPN penting memberikan kejelasan mengenai status lahan TPI yang disebut masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

“Bagaimana status TPI ini yang hari ini sudah dibangun? Kami ingin tahu statusnya. Masa TPI milik pemerintah setelah ada pembangunan, kami tidak tahu statusnya,” kata Sahabuddin.

Ia meminta Pemkab Lombok Tengah bersama DPRD dan instansi terkait segera memastikan status serta pengelolaan aset tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Rakyat ingin tahu. Setidak-tidaknya kami ingin mengetahui keberadaan dan status aset tersebut secara jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Muhammad Hatta, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 25 pelaku usaha di kawasan Selong Belanak. Mereka terdiri dari pedagang makanan dan pelaku usaha surfing.

Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan penggusuran, melainkan menata aktivitas usaha agar kawasan wisata lebih tertib tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.

“Kami sudah turun ke Selong Belanak. Ada sekitar 25 orang yang melakukan aktivitas usaha di sana. Mereka ada yang berjualan makanan dan ada teman-teman surfing. Jadi 25 orang ini yang harus kita tata,” ujarnya.

Untuk pedagang makanan, Dispar merencanakan pembangunan lapak di sekitar pintu masuk kawasan. Sementara pelaku surfing akan tetap diberi ruang beraktivitas, dengan rencana pembangunan Tourist Information Center (TIC) semi permanen.

Lalu Hatta menegaskan akses publik menuju pantai tetap dipertahankan. Pengembangan kawasan wisata juga, kata dia, harus tetap menjaga lingkungan dan tradisi masyarakat setempat.

“Pariwisata kita harus berkualitas dan berkelanjutan. Dengan hadirnya pariwisata, masyarakat harus sejahtera, tetapi tanpa merusak alam dan menghilangkan tradisi,” katanya.

Ia menambahkan, penataan kawasan masih menunggu dukungan anggaran. Setelah disetujui, Dispar akan melakukan sosialisasi bersama pemerintah desa, Dinas PUPR, kecamatan dan masyarakat.

Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi faktor utama dalam pengembangan kawasan pariwisata Selong Belanak.

“Status lahan itu yang paling utama. Setelah itu baru kita bicara AMDAL, aksesibilitas dan pengembangan ke depannya,” pungkasnya.

Pejabat dari Bagian Aset Pemda Lombok Tengah yang hadir pada hearing tersebut menegaskan bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut tercatat pada Dinas Kelautan dan Perikanan dengan kode barang 13101-04, register 00-2, dengan luas sekitar 200 meter persegi atau 2 are dan diperoleh pada 2001.

“Masih tercatat menjadi aset pemerintah daerah,” kata perwakilan Bagian Aset Pemkab Lombok Tengah.

Bagian Aset juga mengungkapkan, pihaknya bersama Polres dan Dinas Kelautan dan Perikanan pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar 2023 atau 2024.

Dari hasil pengecekan tersebut, bangunan TPI disebut sudah tidak ada dan yang tersisa hanya tapak bangunannya.

Pemkab Lombok Tengah selanjutnya berencana memasukkan aset tersebut dalam inventarisasi aset bermasalah. Penanganannya akan dikoordinasikan melalui Tim Pengamanan Aset yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan BPN.