Kejari Loteng Telaah Dugaan Gratifikasi RTLH dan Dana Desa Selong Belanak

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera / ist

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih menelaah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) serta dugaan gratifikasi dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) NTB tersebut telah diteruskan pimpinan Kejari Lombok Tengah kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, memastikan laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam proses penelaahan. Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah maupun kapan pelapor atau pihak yang dilaporkan akan dipanggil.

Menurutnya, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan telaah untuk memastikan kelengkapan informasi dan materi yang disampaikan dalam laporan.

“Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” katanya.

Khusus laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemerintahan desa, Kejari Lombok Tengah juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat sebelum menentukan langkah berikutnya.

Menurut Alfa, mekanisme tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan laporan dugaan penyimpangan pemerintahan desa yang mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Yang pasti, nanti ketika perkembangannya telah ada, tentu akan di-update. Silakan teman-teman kawal, tanyakan, baik secara bersurat maupun lisan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” ujarnya.

LIDIK NTB Apresiasi Langkah Kejari

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, mengapresiasi langkah Kejari Lombok Tengah yang telah menerima dan telaah laporan yang kini telah diteruskan tersebut ke Seksi Pidsus itu.

Menurut pria yang akrab disapa Citung itu, proses telaah menunjukkan laporan masyarakat tidak diabaikan dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan terukur dari Kejaksaan Negeri Praya. Proses hukum terhadap Kepala Desa Selong Belanak ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi penyimpangan anggaran desa, baik itu ADD/DD maupun program RTLH yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Sahabudin dalam keterangan persnya, Selasa (18/8).

Sahabudin menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan lapangan yang dilakukan tim LIDIK NTB.

Dari hasil penelusuran, pihaknya mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum.
Pada pengelolaan ADD/DD, LIDIK NTB menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran, namun tidak didukung bukti fisik yang memadai di lapangan.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dilaporkan dengan realisasi pengeluaran sebenarnya pada sejumlah kegiatan.
Persoalan lain yang dilaporkan berkaitan dengan program RTLH. LIDIK NTB menduga terdapat praktik gratifikasi atau pungutan tidak resmi dalam penentuan penerima manfaat.

Sahabudin mengklaim memperoleh informasi bahwa sejumlah warga yang dinilai memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan, sementara terdapat dugaan penerima lain mendapatkan bantuan karena faktor kedekatan atau imbalan tertentu.

“Kami mendapati informasi bahwa warga yang berhak menerima bantuan RTLH justru tidak mendapatkan haknya, sementara ada indikasi penerima lain yang ditentukan berdasarkan kedekatan atau imbalan tertentu. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Ia menegaskan, LIDIK NTB akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Pihaknya berharap proses telaah dilakukan secara objektif dan profesional sehingga setiap dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan data dan bukti.