Pemkab Lotim Wajibkan ASN Pakai Pakaian Adat Sekali Sebulan
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyiapkan aturan penggunaan pakaian adat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur maupun instansi vertikal yang bertugas di wilayah Lotim.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, mengatakan aturan tersebut merupakan direktif langsung dari Bupati Lombok Timur. ‘”Direktif Pak Bupati, sebulan sekali,” ujarnya. Senin (18/8/2026).
Juaini menjelaskan, teknis pelaksanaan dan jenis pakaian adat yang akan dikenakan masih menunggu pedoman yang akan dituangkan dalam e-pairbook.
Pemerintah daerah menargetkan pedoman tersebut rampung pada 31 Agustus 2026, sehingga penerapan dapat dimulai pada September mendatang.
“Paling tidak sekali sebulan sesuai dengan direktif Pak Bupati,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN Pemkab Lombok Timur. Pemda juga akan mengupayakan agar pegawai instansi vertikal di wilayah Lotim ikut menerapkan penggunaan pakaian adat.
Untuk hari pelaksanaan, Juaini menyebut jadwalnya belum ditentukan dan akan diatur dalam e-pairbook.
“Kalau pakaian Korpri misalnya kan tiap tanggal 17, mungkin ini di tanggal berapa, kita tunggu saja e-pairbook nanti,” jelasnya.
Selain jadwal, pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk dan jenis pakaian adat yang wajib dikenakan ASN.
“Baju adat itu seperti apa, ada di e-pairbook nanti,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, penggunaan pakaian adat bagi ASN di Lombok Timur diarahkan bukan hanya sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi kebiasaan rutin setiap bulan sebagai upaya pelestarian budaya lokal.
