Fraksi Demokrat Soroti Perbedaan Data SILPA dan Pendapatan Transfer dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
LOMBOKita – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Karya, menyoroti adanya perbedaan data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD.
Sorotan tersebut disampaikan Adi Bagus Karya saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Adi Bagus, kejelasan data sangat penting karena dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi acuan bagi komisi-komisi DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Dokumen yang telah diberikan kepada kita ini menjadi acuan kita dalam pembahasan. Saya ingin mengonfirmasi mana yang benar. SILPA yang disampaikan Pak Wakil Bupati sebesar Rp194 miliar, sementara dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS tercantum sebesar Rp163 miliar,” ujar Adi Bagus.
Ia menegaskan, perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD.
Selain SILPA, Adi Bagus juga mempertanyakan penambahan pendapatan transfer yang dinilai belum mencerminkan tambahan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang baru-baru ini disalurkan melalui Kementerian Keuangan.
Menurutnya, dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS yang diterima DPRD, penambahan pendapatan transfer hanya tercatat sekitar Rp600 juta. Padahal, pemerintah pusat diketahui telah menyalurkan tambahan transfer keuangan daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan nilai yang cukup signifikan.
“Kami perlu mendapatkan penjelasan terkait angka ini. Karena yang kami lihat, penambahan pendapatan transfer hanya sekitar Rp600 juta, sementara ada tambahan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang jumlahnya cukup besar. Ini perlu dikonfirmasi agar jelas angka-angka yang akan menjadi dasar pembahasan bersama komisi-komisi,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Lombok Tengah itu.
Adi Bagus berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan dan sinkronisasi data sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Dengan demikian, proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif serta menghasilkan kebijakan anggaran yang akurat dan tepat sasaran.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan mulai membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 melalui rapat komisi-komisi pada 14 hingga 19 Agustus 2026 sebelum dilanjutkan pada tahapan pembahasan di Badan Anggaran.
