Ribuan Butir Obat Obatan dan 55,28 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Lotim

LOTIM Lombokita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 23 perkara pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan ingkrah dari pengadilan. 

Dari jumlah tersebur, 18 kasus narkoba, dan 14 kasus perkara ketertiban umum, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lotim, Senin (11|10).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, yaitu kasus narkoba, uang palsu dan kasus ketertiban umum,” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lotim, Alfrendo P Damanik kepada wartawan, usai pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, menurut Alfrendo telah memiliki kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan.

Untuk kasus narkoba, barang bukti yang di musnahkan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 55,28 gram.

“Barbuk yang dimusnahkan hasil tangkapan Polres Lotim, Polda maupun BNN,” jelasnya. dan pelakunyapun telah mnyandang status narapidana

Sedangkan untuk perkara ketertiban umum, barbuk yang di musnahkan yaitu obat-obatan jensi Triehexyphenidil sebanyak 1334 trip atau 7134 tablet.

“Kami juga memusnahkan sebanyak 43 Lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” tandasnya.