Index wordpress Kejaksaan Negeri Lotim Tangani 63 Perkara Selama bulan Juli – Nopember 2024 - LOMBOKita

Kejaksaan Negeri Lotim Tangani 63 Perkara Selama bulan Juli – Nopember 2024

Keterangan FOTO : Kajari Lombok Timur Hendro Waskita

LOTIM LOMBOKita – Jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Timur tahun 2024 dari Juli hingga Nopember sebanyak 63 perkara, Diantaranya 25 perkara kasus narkoba, 1 perkara kasus tipikor, 14 perkara kasus Oharda, 23 perkara Kambeg Tibu, dan Tpul.

Dari jumlah perkaran yang ditangani ada yang telah Ingkrah dan ada juga masih dalam persidangan.

” Tahun 2024 dari bulan Juli hingga Nopember ini sebanyak 63 perkara yang kita tangani, dari jumlah tersebut ada yang sudah ingkat dan ada yang masih dalam proses persidangan,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Saswita kepada wartawan, usai pemusnahan. Barbuk Narkotika, kantor kejaksaan Lotim, Rabu (4/12).

Dikatakan Hendro , dari jumlah perkaran yang ditangani ini, terhadap perkara yang sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya berhasil mengembalikan nilai rampasan atau pendapat bukan pajak ke kas negara mencapai Rp 1,7 milyar.

” Hampir 1,7 milyar uang yang berhasil di kembalikan ke kas negara, dari semua perkara yang ditangani, baik itu korupsi narkoba dan lainnya,” ucap Hendro.

Bahkan menurutnya, pihaknya juga telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,4 milyar, dari beberapa kasus yang Ingkrah, seperti dari kasus pasir besi.temasuk menyelamatkan satu obyek tanah dan bangunan di wilayah Ekas dari kasus alsintan, termasuk traktor yang merupakanbarang bukti yang berhasil disita, yang saat ini dalam penilaian oleh appraisal.

” Khusus obayek tanah dan bangunan serta traktor, saat ini sedang dalam proses penilaian harga oleh appraisal,” jelasnya.