Bobol Kantor FIF Anjani dan Opotik Lenek, Maling Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Dua orang pelaku lintas kabupaten, pembobol kantor FIF Anjani dan Apotek Lenek, berhasil di gelandang ke sel tahanan oleh Tim Puma Pokres Lombok Timur, Sabtu dinihari (8/10) sekitar pukul 01.00 Wita, di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

Kedua pelaku tersebut yaitu, ‎AS (43) warga Kota Mataram dan H (42) warga Lombok Barat. keduanya kini mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, pelaku saat beraksi di kantor FIF desa Anjani kecamatan Suralaga, yang menjadi saarannya yaitu, salah satu pegawai FIF,

sebelum beraksi pelaku datang bersama rekannya,yang bertugas menungggu diluar, saat kantor sepi pelaku masuk, dan melihat barang milik korban di salah satu ruang kerja, yang di tinggal pergi ke toilet, nelihat ada tas, pelaku langsung beraksi membawa kabur tas korban yang berisi, BPKB, STNK, LAPTOP, HP, SIM, ATM , KTP,

Setelah berhasil beraksi di kantor FIF, pelaku kembali beraksi di Apotik Lenek, kedua pelaku saat beraksi melakukan dengan modus yang sama.

Aksi di Apotek, pelaku membawa kabur tas milik kasir apotek yang di simpan diatas meja kasir, tas tersebut berisi 1 Unit HP, STNK, 1 Buh Atm, dan beberapa surat berharaga lainnya, dan para korban langsung melapor ke kantor Polisi

Hanya saja, apes bagi kedua pelaku, aksinya terekam CCTV, dan hal ini dijadikan petunjuk bagi Tim Puma Polres Lotim ldalam memburu pelaku, hingga berhasil.menangkap keduanya.

Kapolres Lotim AKBP Herman S melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku pencurian di kantor FIF Anjani dan Apotik Lenek tanpa perlawanan, saat penangkapan keduanya di back up tim Puma Polresta Mataram.

 ” Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.seraya mengatakan kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.