Bale Mediasi Lotim Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah
LOTIM LOMBOKita — Tim Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur menggelar sosialisasi, penyuluhan hukum, dan bedah kasus secara serentak di dua wilayah, yakni Desa Sembalun Bumbung dan Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Selasa (15/9).
Kegiatan ini menjadi agenda penutup rangkaian sosialisasi Bale Mediasi di tingkat kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur untuk tahun ini.
Wakil Ketua Bale Mediasi Lombok Timur, Nurmasih, SH., MH., menjelaskan lembaga non litigasi ini dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019.
Kehadiran Bale Mediasi bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, khususnya perkara perdata dan pidana ringan, tanpa harus mengeluarkan biaya besar melalui jalur pengadilan.
“Asas utama dari Bale Mediasi adalah kesepakatan kedua belah pihak. Kami hadir untuk mempertemukan pemohon dan termohon pada posisi yang setara, netral, dan tanpa biaya. Ini menjadi langkah preventif agar hubungan kekeluargaan dan silaturahmi masyarakat tidak pecah hanya karena masalah warisan atau sengketa harta,” ujar Nurmasih usai kegiatan di Sembalun Bumbung.
Nurmasih menambahkan, berbagai kasus sosial seperti sengketa tanah, utang piutang, hingga perselisihan rumah tangga dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui “restorative justice”.
Hasil kesepakatan damai di Bale Mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak sebagai rujukan hukum. Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai perbedaan ranah hukum perdata, pidana, hingga Hukum Tata Negara atau PTUN agar masyarakat memahami prosedur hukum yang tepat.
Camat Sembalun, Suherman., menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bale Mediasi. Menurutnya, kawasan Sembalun yang kaya potensi pariwisata kerap dihadapkan pada tingginya persoalan agraria.
“Di Sembalun ini banyak persoalan agraria yang tidak sedikit berakhir di pengadilan. Kami berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu lewat mediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” kata Suherman.
Lebih lanjut, Suherman mendorong Bale Mediasi untuk berinovasi membentuk pilot project peradilan adat di Sembalun guna menjaga kearifan lokal serta menahan laju alih fungsi lahan pertanian.
“Selain efisiensi biaya dan tenaga, penyelesaian secara adat penting untuk melindungi nilai-nilai kultur leluhur dan menjaga kelestarian alam Sembalun dari masifnya pembangunan yang tidak terkontrol,” pungkasnya.
Dengan selesainya sosialisasi di Sembalun, Pemkab Lotim berharap masyarakat semakin memahami jalur penyelesaian sengketa non litigasi sebagai alternatif yang cepat, murah, dan tetap menjaga nilai kekeluargaan.
