Lima orang Terduga Pelaku Pembakaran Pipa Proyek SPAM Lotim, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Keterangan FOTO : Polisi tetapkan likamorang menjadi tersangka kasus pembakaran pipa SPAM pantai Selatan Lotim

LOTIM LOMBOKita – Pihak penyidik Polres Lombok Timur menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM pantai Selatan di Desa Lendang Nangka Utara,Kecamatan Masbagik. 

” Dari belasan orang yang telah dimintai keterangan, terkait kasus pembakaran Pipa SPAM Lotim, Lima orang di tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra

Kelima orang tersebut, yaitu ,HR (34),SU (41),SE(27),MH (55) dan MA (42).

Penetapan tersangka ini menurut Kasat Reskrim.hasil gelar perkara, terhadap kasus ini, dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan, mengerucut ke lima orang tersebut, kelimanya memiliki peran masing masing

” Kelima orang tersebut, di jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” sebutnya