SatpolPP, dan Bupati Lotim, Musnahkan Ratusan Botol Miras
LOTIM Lombokita – Ratusan botol miras tradisionmal maupun pabrikan, hasil operasi yang dilakukan SatpolPP Lombok Timur,selama tahun 2021, di musnahkan di Hutan Kota Selong, Jumat (15/10),
Kegiatan pemusnahan di hadiri Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy,m anggota Forkopinda
Terhadap maraknya peredaran miras ini, untuk membuat efek jera, diminta untuk melakukan revisi Perda nomor 8 tahun 2002 tersebut.
“Untuk membuat efek jera para pembuat miras ini,m Perda tentang miras harus di revisi,”
ungkap Kasat PolPP Lombok Timur H Sudirman saat pemusnahan
Menurut Sudirman, kalau mengacu pada perda nomor 8 tahun 2002,tentang larangan mengkomsumsi, mengedarkan miras, hukumannya kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta
“Hal ini tak memberikan efek jera,sehingga mengusulkan untuk dilakukan revisi,” katanya
Bupati Lotim HM.Sukiman Azmy dalam sambvutannya mengatakan,terkait peredaran miras maupun narkotika di Lombok Timur harus terus digencarkan,m unmtuk
menciptakan rasa aman pada masyarakat.
“Untuk Iktiar,berbagai upaya untuk meminimalisir peredaran barang haram ini, telah dilakukan,” ucapnya
Melihat masih maraknya perdaran miras dan narkoba ini,guna memberikan efek jera, pihaknya akan melakukan revisi Perda nomor 8 tersebut
Salah satu langkah yang akan dilakukan kedepan, pihaknya akan memberikan dana pembinaan terhadap para produsen miras tersebut,
“2022, kita akan anggarkan di APBD untuk pembinaan terhadap para produsen miras tersebut,” sebutnya.
Dengazn harapan, para warga yang memproduksi miras ini, dapat mengalihkan usaghanya pada usaha yang lain, seperti menjadikan ai enau dijadikan sebagai gula.
Dalam kesempatan itu juga Bupati menegaskan jajarannya, untuk tidak kendor dan surut dalam membasmi peredaran miras, karena hal itu adalah bagian dari revolusi ahlak dan mental masyarakat Lotim untuk menjadi lebih baik
