Dua Penjambret dan Penadah di Tangkap Polisi

Keterangan FOTO : Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulian

LOTIM LOMBOKita – Tim Buser Polres Lombok Timur bersama jajaran Polsek Pringgabaya berhasil menangkap dua orang pelaku jambret bersama satu orang penadah, yang beraksi di wilayah Tirpas Desa Tirtanadi kecamatan Labuhan Haji,Kamis (17/7) tanpa perlawanan.

Kedua pelaku tersebut yaitu Rus (33) warga Tirtanadi dan Sar (29) warga Teko Kecamatan Pringgabaya,sedangkan penadahnya yaity Saf (22) warga Dasan Tereng Desa Tirtanadi.

Ketiga pelaku digelandang ke sel tahanan Mapolres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terhadi Bulan Januari lalu, dan TKP kasus ini di wilayah Pringgabaya. Yang menjadi korban kedua pelaku yaitu Salsiah (29) warga Lenek yang baru pulang dari pulau Gili lampu.

Dalam aksinya Pelaku melakukan penjambretan tas milik korban dengan cara memepet korban yang saat itu dibonceng suaminya. Seketika pelaku menjambret tas milik korban,dan korbanpun sempat berteriak maling

Kedua pelaku mendengar teriakan maling. Langsung tancap gas, dan bergasil melariman diri. Dalam tas korban terdapat satu buah HP OPPO A18 dan Satu Buah HP merk Samsung. Dan kejadian tersebut korbab langsung melapor ke polisi. Berdasarkan laporan polisipun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kedua pelaku.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulian yang di konfirmasi membenarkan tertangkapnya dua pelaku jambret yang beraksi di wilayah Pringgabaya Bulan Januari lalu

” dalam kasus ini tak hanya dua pelaku yang ditangkap, tetapi juga menangkap penadahnya,” kata Darma. Kedua pelaku dan penadah kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukun.

” kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya, sedangkan penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.