Simpan Sabu Seberat 74,72 gram, Pemiliknya Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Seorang pria berinisial S warga kecamatan Masbagik Lombok Timur, ditangkap Tim Opsnal satnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya, Senin (14/7)
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah korban, yang di simpan di dalam lemari dengan di bungkus tas plastik.
” Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barbuk, namun saat menggeledah rumahnya. Didapat barbuk narkoba ienis sabu yang di simpan di lemari kamarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja selasa (15/7).
Termasuk juga mengamankan barbuk berupa timbangan digital,HP tabung kaca dan alat hisap lainnya. dan pelaku berserta alat bukti diamankan, dan kini mendekam di sel tahahan.
Terungkapnya kasus terduga bandar narkoba ini. Menurut Kasat. Berdasarkan informasi warga, kalau rumah terduga pengedar tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dan informasi tersebut di tindak laniuti, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
” saat penangkapan tak menemukan barbuk di tubuh pelalu, tetapi saat penggeledahan rumah, berhasil menemukan barang bukti sabu yang di simpan di lemarai pakaian pepaku,” ucapnya.
Tak hanya itu, tim juga menyisir halaman rumah. Di dalam bekas meja, ditemukan satu timbangan digital dan satu unit motor Satria FU milik pelaku, penggeledahan disaksikan warga setempat sebagai saksi.
“Kini, pelaku S telah digelandang ke Mapolres Lotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’jelasnya
Dengan adanya barang bukti yang ditemukan ini, langkah polisi selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringannya.termasuk melakukan tes urine
Dari banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi menduga kuat S bukan sekadar pemakai, tetapi du duga kuat berperan sebagai pengedar aktif.
