Warga Pringgebaya Tolak Keras Perpanjangan Izin Tambang Pasir Besi

LOTIM LOMBOKita – Warga Pringgebaya Lombok Timur menolak keras perpanjangan izin tambang pasir besi.Sedangkan Izin tambang pasir besi di block dedalpak habis tertanggal 6 Juli 2026 yang diberikan kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

” Apapun namanya kamu tolak keras perpanjangan izin pasir besi,” tegas Tokoh Kecamatan Pringgebaya,Judan Putrabaya,Rabu (8/7).

Menurutnya selama beroperasi tambang pasir besi tidak mendapatkan manfaat bagi masyarakat,akan tapi justru kerusakan lingkungan dan infrastuktur jalan yang malah terjadi.

Sementara tanggungjawab perusahaan sendiri tidak sebagaimana janji atau kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan.

” Ini saja reklamasi kembali tidak dilakukan pihak perusahaan hanya mengambil keuntungan saja dibalik tambang itu,” ujarnya.

Judan meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan manapun melakukan kegiatan tambang di wilayah kecamatan Pringgebaya.

Karena kalau itu diberikan maka tentunya akan berhadapan langsung dengan masyarakat sekitarnya sebagaimana yang terjadi sebelumnya dengan keras menolak tambang.

” Kita akan lakukan perlawanan keras kalau sampai ada perusahaan yang diberikan izin melakukan tambang pasir besi,” ujarnya.