Terdakwa Sertifikat Sekaroh Dituntut Dua Tahun Penjara
LOMBOKita – Enam terdakwa yang menjalani sidang perkara penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan Kelompok Hutan Sekaroh, Register Tanah Kehutanan (RTK-15), Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Abadi, di Mataram, Senin, mengungkapkan, tuntutan pidana yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Selong itu telah disampaikan pada pekan lalu.
“Dalam tuntutannya, keenam terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair. Sedangkan untuk dakwaan primair dan lebih subsidairnya tidak terbukti,” kata Abadi.
Dalam dakwaan subsidairnya, JPU menyatakan keenam terdakwa tipikor telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Abadi mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, keenam terdakwa tipikor tidak dibebankan uang pengganti dari munculnya 31 SHM di dalam kawasan hutan lindung secara sporadis, terhitung sejak tahun 2000, 2001, dan 2002.
“Jadi mereka tidak ada dibebankan uang pengganti, hanya denda saja. Seperti pasal yang ada dalam dakwaan subsidairnya, tidak ada diikutsertakan Pasal 18 (uang pengganti),” ujarnya.
Selain menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara, lanjutnya, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada untuk segera melakukan penahanan rutan terhadap enam terdakwa tipikor yang hingga saat ini lima diantaranya pejabat BPN diketahui masih dalam status tahanan kota Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Enam terdakwa yang dirampungkan dalam dua berkas perkara tersebut, antara lain, milik Kepala Desa Pemongkong, berinisial LMM, dan berkas kedua yang diperuntukkan bagi lima mantan pejabat BPN Lombok Timur, dengan empat diantaranya diketahui sudah pensiun.
Lima pejabat BPN itu antara lain berinisial RML, Kepala BPN Lombok Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur. Kemudian FI, mantan Kasi Pengukuran dan Penguasaan Tanah di BPN Lombok Timur.
JML, Kepala BPN Sintang, Kalimantan Barat, yang pernah menduduki jabatan Kasi Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur. Selanjutnya, MM, mantan Kasi Pengendalian Tanah di BPN Lombok Timur dan bawahannya berinisial MN.
Untuk sidang selanjutnya yang mengagendakan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa, Majelis Hakim dikatakan telah menetapkannya pada Kamis (23/11) depan.
“Untuk agenda Kamis (23/11) besok, pledoi, begitu hasil sidang kemarin,” ucapnya.

Komentar ditutup.