Tak Hanya Petaninya Diasuransikan. Pemkab Lotim Wacanakan Akan Asuransikan Tanaman Tembakau

Keterangan FOTO : Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Timur, Mirza Sofyan,

LOTIM LOMBOKita – Sebagai bentuk komitmennya Pemda Lombok dalam memberikan perlindungan kepada para petani tembakau, seperti memberikan asuransi kepada petani tembakau. Kini Pemkab mewacanakan memberikan perlindungan bagi tanaman tembakau

inovasi baru yang akan dilakukan ini. Untuk memberikan jaminan keberlangsungan usaha pertanian tembakau yang dikenal memiliki risiko tinggi, terutama akibat ketergantungan terhadap cuaca. Seperti tanaman tembakau sangat sensitif terhadap perubahan iklim ekstrem, sehingga rawan mengalami kerusakan dan gagal panen.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Timur, Mirza Sofyan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana implementasi asuransi tanaman tembakau.

“Asuransi yang dimaksud adalah skema jaminan produksi, yang akan diberikan kepada tanaman tembakau yang mengalami kerusakan akibat bencana alam,” jelas Mirza

Menurutnya, tidak semua kerusakan bisa langsung diklaim. Akan ada penilaian khusus yang menjadi dasar apakah tanaman tersebut layak mendapatkan klaim atau tidak.

“Penilaian kerusakan biasanya berdasarkan presentasi kerusakan tanaman di lahan. Kalau kerusakan mencapai batas tertentu yang ditetapkan, baru bisa mendapatkan klaim,” tambahnya.

Ia menegaskan, skema asuransi ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan regulasi. Salah satu fokus utama saat ini adalah penyusunan aturan kerja sama yang rinci dengan pihak penyedia asuransi.

Dalam perjanjian kerja sama itu, akan diatur secara detail mekanisme klaim, batas kerusakan, hingga proses verifikasi lapangan.

“Regulasinya harus kuat. Kita ingin semuanya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa serta-merta tanaman rusak langsung diklaim. Harus ada tahapan dan prosedur yang jelas,” ujar Mirza.

Rencana ini juga sejalan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemda berencana menggunakan sebagian dana DBHCHT untuk mendanai premi asuransi tersebut.

Namun karena masih dalam tahap persiapan dan regulasi, pelaksanaan asuransi tanaman tembakau ini diproyeksikan baru bisa diterapkan tiga sampai empat tahun ke depan.