Sidang Perdana Kasus Merger BPR NTB Digelar 4 Juni
LOMBOKita – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan penyimpangan dana operasional merger (penggabungan) delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas di tahun 2016.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fahturrauzi yang dihubungi wartawan di Mataram, Sabtu, mengungkapkan, sidang perdana untuk perkara dengan dua terdakwa korupsi ini akan digelar pada 4 Juni 2018.
“Jadwal sidang perdana untuk dua berkas milik dua terdakwanya sudah keluar. Dijadwalkan Senin, 4 Juni,” kata Fathurrauzi.
Agenda persidangan yang dikeluarkan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini akan dibawakan oleh majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra bersama dua anggotanya Abadi dan Fathurrauzi.
“Susunan majelis hakimnya juga sudah keluar, hakim ketuanya AA Putu Ngurah Rajendra, anggotanya, saya bersama Abadi,” ujarnya.
Dua terdakwa yang akan menjalani persidangan ini adalah mantan Kepala PD BPR Sumbawa yang diberikan tanggung jawab sebagai ketua tim konsolidasi PT BPR NTB, berinisial IKH dan wakilnya, berinisial MTW, Kepala PD BPR Lombok Timur.
Dalam berkasnya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penerapan pasal itu diberikan berdasarkan alat bukti hasil penyidikannya yang mengarah pada dugaan fiktif dalam penggunaan dana operasional penggabungan delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR NTB.
Hal itu pun diperkuat dengan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang merilis kerugian negara mencapai Rp1.063.578.853 dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2018.
