Seleksi Kompetensi Calon PNS
SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
Pelaksanaan dan pengolahan hasil SKB berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional yang secara teknis dilakukan oleh BKN.
Bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yakni 40 persen berbanding 60 persen. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh panitia seleksi nasional. Hasil pengolahan nilai disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari panitia seleksi nasional.
Pinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tesintelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.
Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Kebijakan penetapan kebutuhan PNS secara nasional tahun 2017 adalah minus growth.
Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBN/APBD, karakteristik/potensi daerah, dan daerah otonomi baru.
Prioritas jabatan pengadaan calon PNS untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung nawacita serta rencana pembangunan jangka menengah nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Khusus untuk instansi pusat, dialokasikan formasi bagi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari perguruan tinggi paling kurang sepuluh persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
Selain itu bagi penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Sementara bagi putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
Perekrutan ini akan menghasilkan PNS generasi baru untuk memperkuat birokrasi di pemerintahan.
