Seleksi Kompetensi Calon PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon PNS Tahun 2017, adalah 143 bagi tes karakteristik pribadi, 80 bagi tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ik, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
Tes intelegensi umum dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kKemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Tes karakteristik pribadi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Ambang batas kelulusan (passing grade) itu tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim, karena penilaian untuk mereka didasarkan pada pemeringkatan (ranking).
Untuk calon PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), misalnya, SKB psikotes, teknis bidang, dan wawancara berlangsung pada tanggal 8 dan 9 November 2017 mulai pukul 07.30 WIB di Kementerian PANRB.
Kemudian SKB dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 10 November 2017 di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, mulai pukul 13.00 WIB.
Hasil SKB dijadikan bahan pertimbangan untuk penentuan kelulusa akhir seleksi CPNS 2017.
Pada akhir bulan ini dijadwalkan sudah ada hasil dari seluruh tahapan seleksi calon PNS sehingga pada bulan depan bagi para calon PNS yang lulus seleksi akan berlangsung pemberkasan di masing-masing unit kerja.
Kriteria Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017 telah menyusun kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi calon PNS tahun 2017.
Sementara SKB dimaksudkan untuk mendapatkan calon PNS yang memiliki kompetensi bidang, yakni kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Materi seleksi kompetensi bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.
…ke halaman berikutnya..
