Satpol PP Lotim Sita Ratusan Botol Miras

LOMBOKita – Ratusan botol minuman keras (miras) jenia tuak, berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur saat menggelar operasi rutin pengaturan dan normalisasi jalan di pasar Paok Motong, Rabu (29/11/2017).

Saat anggota Satpol PP mengatur arus lalu lintas pagi hari, tiba-tiba lewat 2 orang (pelaku) membawa miras dan langsung distop serta menyita barang bukti dan membawa pelaku ke kantor Satpol PP untuk diproses.

Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Lalu Zainal Abidin, S.Sos, yang dikonfirmasi, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan ratusan botol miras, yang akan dibawa ke wilayah Lombok Timur.

“Kedua pemilik miras yang diamankan berasal dari Lingsar Kecamatam Narmada Lombok Barat,” ungkapnya.

Menurut Zainal, setiap hari mulai jam 5 pagi, anggota sudah disebar di empat titik yang dinilai rawan (macet) pagi hari. Diantaranya pasar Paokmotong, Aikmel dan beberapa pasar lainnya.

Dikatakan Zainal mantan Kadis Hutbun Lotim tersebut, penyitaan miras yang dilakukan anggotanya, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras).

Sebelumnya juga menurut Zainal, pihaknya juga berhasil menyita ratusan botol miras tradisional jenis tuak dalam operasi yustisi gabungan yang melibatkan aparat dari TNI, Polri, kejaksaan dan Pengadilan

“Kita akan terus giatkan operasi yustisi ini, karena kerab sekali kamtibmas terganggu imbas dari miras,” pungkasnya.