Residivis Curanmor Bawa Pistol Jericho 941, Dapat Dari Mana?

Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]

LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri asal senjata api model pistol Jericho 941 milik seorang residivis kasus pencurian berinisial RM alias Madi (25), asal Pejeruk.

Wakapolres Mataram Kompol Nanang Budi Santoso di Mataram, Selasa mengatakan senpi produksi Israel Weapon Industries (IWI) Ltd, yang kerap digunakan pelaku dalam setiap aksi kejahatannya ini dibeli dari seseorang yang identitasnya belum terungkap.

“Dari pengakuannya, senpi ini dia beli dengan harga Rp3,3 juta dari seseorang yang identitasnya masih kita telusuri lagi,” kata Nanang.

Begitu juga dengan keterangan sejak kapan pelaku menguasai senpi yang biasa digunakan untuk olahraga menembak tersebut, penyidik dikatakan belum mengetahuinya dengan jelas.

“Sejak kapan dia gunakan, itu juga masih dalam proses penelusuran kami,” ujarnya.

Sejauh ini, jelasnya, senpi model pistol Jericho 941 belum ada dijual di wilayah Kota Mataram. Penggunaannya pun, kata dia, harus mengikutsertakan surat kepemilikan yang sah dan sertifikasi menembak.

“Tapi yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat kelengkapan, jadi ada dugaan senpi ini dia dapatkan secara ilegal,” ujarnya.

RM ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor jenis Satria F150 warna hitam di wilayah Karang Jasi, Cakranegara. Tanpa adanya perlawanan, pelaku diamankan beserta barang bukti pistol jenis ‘airgun’ warna hitam yang ditemukan terselip di pinggangnya.

Selain senpi, polisi turut mengamankan dua tas ransel yang dibawa pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatannya, seperti bungkusan rokok berbagai merek dan dua unit telepon genggam.

Ada juga ditemukan satu botol plastik kecil berisi butiran peluru, buku tabungan BNI dan dompet yang berisi sejumlah uang tunai.

Dijelaskan bahwa identitas pelaku yang terbongkar dan ditangkap pada Minggu (1/4) sore, berkat hasil penelusuran keterangan korban kejahatan RM di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Selagalas, Kota Mataram, dan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari aksi yang dilancarkan seorang diri dalam satu malam tersebut, RM telah meraup puluhan juta. Sebagian uang tunai dan beberapa bungkus rokok hasil kejahatannya sudah habis digunakan.

Akibat perbuatannya, residivis kasus pencurian yang sudah lima kali menjalani hukuman ini kembali disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.