Ratusan Warga Demo Polres dan Kejari Selong‎

Ratusan warga Desa Lenek Ramban Biak melakukan aksi ke kantor Polres Lotim, kejaksaan,Kantor Bupati dan Inspektorat

LOMBOKita – Ratusan warga Desa Lenek Ramban Biak melakukan aksi demo ke Mapolres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong, Inspektorat dan Kantor Bupati, Senin (5/2/2018).

Unjukrasa dilakukan karena Polres dan Kejaksaan dianggap lelet menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kasus penyalahgunaan dana oleh Kepala Desa Ramban Biak, Rumitang.

“Kami datang ke kantor Polres dan Kejaksaan ini untuk meminta penjelasan atas kasus yang kami telah laporkan, karena belum ada tindaklanjutnya sampai sekarang,” teriak koordinator aksi, Khairul Fatihin dalam orasinya.

Massa menuding aparat kepolisian dan kejaksaan “masuk angin”, karena lambannya menangani kasus yang terjadi di Desa Lenek Ramban Biak. Padahal masyarakat mengharapkan kepada kedua lembaga penegak hukum itu untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Kalau aparat penegak hukum begini lambat melakukan penanganan, kemana lagi warga akan meminta keadilan,” tambah orator aksi lagi.

Selain itu juga, massa juga meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa yang dianggap salah sasaran. Termasuk juga meminta kepada Bupati agar tidak melantik Kades yang bersangkutan sampai kasusnya tuntas.

Setelah puas melakukan aksi massa kemudian diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, Sik. Menurutnya, laporan yang diadukan warga tetap ditindaklanjuti, akan tapi masalah kasus korupsi dengan pidana umum berbeda penanganan.

Penyidik, kata Kasat Reskrim, sudah menerima sejumlah laporan mengenai dana desa yang diduga diselewengkan oleh kades.

“Kalau korupsi harus ada hasil audit dari inspektorat dan BPKP baru bisa ditentukan kerugian negara, sedangkan pidana umum cukup dua bukti bisa tetapkan tersangka,” tegas Joko Tamtomo.

Hal yang sama dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto. Kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian, maka kejaksaan tidak mungkin untuk menangani kasus yang sama secara bersamaan.

“Tidak bisa kejaksaan dan kepolisian tangani dua kasus yang dilaporkan sama. Karena itu, mohon kesabaran dan pengertian atas proses hukum yang saat ini sedang dirampungkan,” tegas Kajari Selong.