Polres Lotim Tangkap Dua Pengedar  Narkoba

LOMBOKita  –  Tim buru sergap satnarkoba Polres Lombok Timur, sabtu malam (11/11/2017) sekitar pukul 23.30 Wita  berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pengedar yang diamankan yaitu Sop (38)  warga Muhajirin Narmada Lombok Barat dan Kan (43) warga Sandubaya Selong Lombok Timur.

“Kedua pelaku kita tangkap di rumah Kan, bersama beberapa barang bukti,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Eka Fathurrahman. Minggu (12/11).

Malam itu juga pelaku langsung digelandang ke sel Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk prosea hukum,” sebutnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat UU psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (dy)