Polisi Sebut AMG Belum Ada Izin Tambang di Ijobalit

Aktivitas tambang pasir besi di Ijobalit

LOMBOKita – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dianggap belum mengantongi izin tambang pasir besi di wilayah Ijobalit, Lombok Timur.

Kapolsek Labuihan Haji, Iptu Muhajirin meminta PT AMG mengurus izin kegiatannya ke pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana aturan yang berlaku sekarang.

“Pihak AMG mengklaim sudah memiliki izin, jadi satu dengan aktivitas yang ada di wilayah Pringgabaya,” kata Kapolsek.

PT AMG, kata Kapolsek, hanya menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur, bukan izin tambang.

“Saya tegaskan ke perusahaan itu, sebelum ada izin dari Provinsi tidak boleh melakukan aktivitas apapun,karena rekomendasi itu tidak bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan aktivitas tambang,” tegas mantan Kasubbah Humas Polres Lombok Timur ini.

Terpisah, perwakilan PT AMG Sastrawan saat dikonfirmasi hal itu menjelaskan pihaknya sudah mengantongi izin tambang, satu kesatuan dengan yang ada di wilayah kecamatan Pringgabaya yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur.

“Bagaimana kami bisa melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pihak berwenang,” tandasnya.