Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Wilayah Jerowaru

Pelaku pengedar narkoba asal Jerowaru digelandang ke Mapolres Lombok Timur setelah ditangkap mengedarkan narkoba

LOMBOKita – Apes nasib Tingkar (36) warga Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Pengedar narkoba jenius sabu ini ditangkap digelandang ke Mapolres untuk proses hukum .

Selain mengamankan pelaku, Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberart 10,5 gram, bong dan lainnya.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kerap menjual narkoba di rumahnya.

“Saat geledah badan, tak ada barang bukti yang ditemukan, petugas baru menemukan barang bukti yang tersimpan di rumah pelaku,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang siap edar, (satu poket sedang, 10 paket sedang), korek api, dua buah tabung kaca, satu bong, timbangan kecil dan lainnya.

“Adanya barang bukti yang didapat, pelaku langsung digelandang ke sel tahanan,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku dijerat UU Psikotrofika nomo 35, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dim)