Pertanggungjawaban APBD 2023 Loteng, Banggar Dewan Beri Catatan dan Rekomendasi

LOMBOKita – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/6/2024).

Juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah Nurul Adha mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 sebagai salah satu kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2026.

Dan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD, Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan khusus melaksanakan tugas fungsi di bidang penganggaran (budgeting).
Pihaknya telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 14 – 25 Juni 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, Banggar telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan mulai dari pengkajian secara internal, rapat konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah untuk mengetahui realisasi anggaran beserta kendala-kendala yang dihadapi,” terang Nurul Adha dalam laporannya.

Nurul Adha menyampaikan, sebanyak delapan fraksi telah memberikan pendapat akhir terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2023. Semuanya mengatakan setuju terhadap ranperda tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Perda Lombok Tengah meskipun terdapat catatan dan rekomendasi.

Selain catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, secara khusus Badan Anggaran juga memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:

Pemerintah daerah harus melakukan perbaikan terkait pola perencanaan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang menurut badan anggaran lokasi pembangunan KIHT tersebut tidak strategis, mengingat sebagian besar penghasil tembakau untuk kabupaten lombok tengah justru berada di kawasan praya timur dan janapria.
Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terhadap manajemen tata kelola parkir yang masih belum bisa dikelola secara optimal khususnya di Kawasan Pariwisata Mandalika.
Mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan sistem terbaru yang digunakan dalam optimalisasi penarikan pajak bumi bangunan (PBB), serta mendorong agar bisa meningkatkan juga pendapatan dari BPHTB, dan pajak kendaraan. Yang mana ketiga jenis pajak diatas merupakan penyumbang terbesar terhadap peningkatan PAD.
Pemerintah daerah harus mengevaluasi alur rujukan bpjs dari faskes tingkat satu ke rumah sakit umum milik daerah. Yang mana selama ini kebanyakan masyarakat diarahkan untuk dirujuk ke rumah sakit swasta sehingga retribusi yang didapat oleh RSUD bisa lebih meningkat.
Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait keberadaan usaha Retail Modern yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan amanat perda nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan, supaya PAD Pemkab Lombok Tengah terus meningkat sehingga kita tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer. Salah satu potensi yang perlu dikaji adalah keberadaan pintu masuk pendakian pada Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), dimana Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang sebagian wilayahnya juga merupakan kawasan TNGR, saat ini sudah mendapatkan kontribusi PAD dari TNGR.
Mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali nilai NJOP yang berlaku saat ini. Badan anggaran memandang bahwa nilai NJOP tersebut sudah tidak sesuai, khususnya untuk wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.
Untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan aset daerah, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah setingkat eselon II yang bertugas khusus terkait penataan dan pengelolaan aset daerah.
Lebih lanjut Nurul Adha mengatakan, Banggar DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kali berturut-turut.

Badan Anggaran meminta kepada pemerintah daerah agar seluruh catatan BPK, harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Catatan BPK tersebut khususnya mengenai hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kiranya dapat menjadi referensi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini