Dua Pelaku Begal Di Tangkap Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim Kurang dari 24 Jam

Keterangan foto: salah seorang pelaku yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di gelandang ke sel polisi

LOTIM LOMBOKita– Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku begal, yang beraksi di wilayah Keruak Kamis lalu. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam tersebut yaitu Rodi K (24) wiraswasta warga Desa Keruak, Kecamatan Keruak. dan Riky RSP (22) wiraswasta warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak.

Penangkapan dilakukan buntut laporan korban Ros, 44 tahun, IRT warga Dusun Rensing Batas, Desa Rensing Batas, Kecamatan Sakra Barat..

Informasi yang dihimpun, kasus begal tersebut terjadi Kamis (28/5) sekitar pukul 19.20 WITA di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Ketika korban parkir di depan indomart. Tiba tiba dua terduga pelaku mendekati korban, seketika merampas HP yang berasa di box motor korban, pelaku langsung kabur. Warga pun ikut mengejar dan berhasil mengejar pelaku. Tetapi pelakunya kabur meninggalkan sepeda motornya.

Korban bersama warga langusng melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menyerahkan sepeda motor milik pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumahnya masing masing tanpa. Perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar yang dikonfirmasi mrmbenarkan, tertangkapnya dua pelaku pencuri HP tersebut di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

‘ tim reaksi cepat berhasil tangkap dua pelaku di. Rumahnya tanpa perlawanan, ” Ucapnya. Dalam penangkapan tersebut selain amankan pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan menjalan aksinya