Perspektif Sosiologi Hukum: “Carut Marut Kasus Hukum Ferdi Sambo”
Sosiologi hukum menjadi perpektif penting dalam mengkaji suatu masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui bersama pengertian dari sosiologi hukum menurut tokoh sosiologi Indonesia, Soerjono Soekanto mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat. Dari konsep pengertian sosiologi hukum tersebut, maka dapat diberikan salah satu contoh kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat ini yaitu kasus hukum yang menyeret Inspektur Jendral Polisi Ferdi Sambo.
Terungkapnya kasus hukum beberapa waktu yang lalu oleh sorang inspektorat jendral kepolisian RI, dalam hal ini Ferdi Sambo membuat masyarakat geger akan kasus yang terkuak begitu besar, dimana sebelumnya pada awal munculnya kasus tersebut dan dipublikasikan ke media, dikatakan bahwa dia dan kelurga adalah korban dari perlakuan buruk almarhum Brigadir Joshua. Namun seiring berjalannya waktu, fakta-fakta hukum baru ditemukan bahwa sang jendral polisi tersebutlah merupakan dalang dari kasus penembakan Almarhum Brigadir Joshua, yang sebelumnya dikatakan bersalah.
Dalam kasus ini melibatkan banyak orang dari kepolisian sampai-sampai skenario awal yang dibuat dapat dikatakan luar biasa, hampir semua orang Indonesia mempercayai apa yang disampaikan oleh sang jendral dan timnya diawal kemunculan kasus.
Baca juga; 5 Legenda Bulu Tangkis Tunggal Putra yang Menempati Ranking Satu Terlama di Dunia
Kajian dari objek sosiologi hukum, dalam kasus ini dapat disebut sebagai objek kajian hukum dengan kekuasaan dan kewenangan, dimana diketahui bersama bahwa kasus tersebut sangat relevan dengan apa yang terjadi, dimana sebuah penyalahgunaan kekuasaan dan kewengan dilakukan oleh sang jendral yang memerintahkan Brada E untuk menembak korban hingga meninggal dunia. Jika dianalisa dan dikorelasikan dengan objek kajian sosiologi hukum lainnya seperti hukum dengan kelompok sosial, hukum dengan kebudayaan, hukum dengan interaksi sosial, hukum dengan stratifikasi sosial, hukum dengan perubahan sosial, dan hukum dengan masalah sosial maka hal tersebut juga relevan melihat kasus yang terjadi tersebut begitu kompleks dengan semua aspek sosial yang ada didalamnya.
Kemudian kasus ini juga dapat dilihat dari segi salah satu karakteristik sosiologi hukum yaitu Sosiologi hukum mengarah pada bentuk rasionalitas dalam berfikir manusia, hal ini dilakukan dengan banyaknya kajian sosial yang menghubungkan antara tindakan manusia dengan fikiran yang dimilikinya. Hal itu menjadi relevan karena pada kasus hukum ini terjadinya kejanggalan seperti perbedaan waktu kejadian dan pengungkapan yang disampaikan ke publik oleh Polri, kronologi yang disampaikan berbeda atau beberapa versi, luka sayatan di jasad Brigadir J, keluarga sempat dilarang melihat jenazah korban, dan CCTV di tempat kejadian perkara rusak (dirusak). Dari kelima hal itu menggambarkan bahwa ada sesuatu terjadi yang mengganggu akan sehat publik dan dinilai tidak rasional sehingga muncul rasa kecurigaan dari publik akan kebenaran kasus hukum Ferdi Sambo.
Motiv dari kasus inipun masih kurang jelas hingga saat ini, karena terkesan ditutup-tutupi oleh LPSK kepada masyarakat luas, tak tanggung-tanggung kasus hukum ini juga mendapat perhatian husus langsung dari presiden yang meminta agar ditindak sampai tuntas oleh pihak polri dan lembaga negara yang terkait. Banyak korelasi kasus-kasus besar yang saling berhubungan dengan munculnya berita ini, sempat berhembus kabar masalah, KM 50, judi online, narkoba, prostitusi, dan lainnya, sehingga banyak tafsir yang muncul pada masyarakat.
Dalam menganalisa kasus tersebut akan lebih menarik jika dikupas dengan kajian fungsi sosiologi hukum berikut :
- Sosiologi hukum sebagai kaidah yang mangatur kehidupan manusia sesuai dengan hati nurani manusia itu sendiri, alasan ini diungkapkan karena melihat hukum sebagai proses kemanusiaan. Belajar dari kasus Ferdi Sambo ini, banyak nilai atau kaidah sosial yang dilanggar demi kepentingan individu bahkan kelompok tertentu, dan untungnya masih banyak orang menggunakan hati nuraninya dan berani berbicara untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
- Hukum sebagai sanksi yang diberikan dalam hubungan masyarakat yang dianggap menyimpang dari proses ketaraturan sosial yang ada. Melihat dari fenomena yang terjadi dalam kasus ini sangsi yang diberikan dalam legalitas hukum mungkin bisa dikatakan sah, akan tetapi secara sangsi dalam hubungan masyarakat lebih dari itu terbukti dengan munculnya kasus tersebut mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan secara husus rasa kepercayaan masyarakat akan pribadi beliau juga pasti akan menurun.
- Sosiologi hukum dikaji dalam ilmu sosial dalam upaya menciptakan keselarasan dan kesimbangan dalam kehidupan yang terjadi. Kajian ini dilakukan dalam upaya membentuk masyarakat yang kondusif. Dalam kajian ilmu sosial terdapat teori fungsionalisme struktural, yang dapat mengupas tuntas fenomena sosial seperti kasus hukum Ferdi Sambo ini, menjadi relevan jika dihubungkan dengan teori konflik dari Thomas Hobe yang menyatakan bahwa semua mahluk hidup itu dibentuk untuk memenuhi egonya masing-masing, dengan kata lain manusia sangatlah egois oleh sebab itu kepentingan yang ada pada diri seorang individu akan memunculkan suatu gesekan-gesekan baik secara vertikal maupun orizontal. Lebih jauh lagi jika mengalissa dengan teori konflik dari Karl Marx tentang konflik antar kelas, dimana dalam hal kita ketahui bersama bahwa adanya kelompok satu menguasai kelompok yang lain maka akan terjadi dominasi dan karena hal tersebut maka akan terjadi suatu perbedaan serta pertentangan yang akan menimbulkan suatu konflik sosial dalam masyarkat. Seperti yang terjadi pada kasus Sambo, ada suatu kepentingan invidu atau bahkan kelompok yang mendominasi kelompok-kelompok lain sehingga ketika muncul gejolak salah satu pihak merasa terancam, maka akan timbul suatu konflik sosial yang lebih besar.
- Sosiologi hukum sebagai orientasi masa depan dalam melakukan tindakan yang tidak menyimpang antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Fakta sosial yang terjadi dilapangan memang hendaknya dijadikan suatu pembelajaran untuk kemajuan suatu hukum yang dibuat agar manusia bisa lebih bijak dalam bertindak maka jika hal tersebut bisa terjadi akan mengurangi tindakan-tindakan orang yang menyimpang.
Perkembangan kasus sampai saat ini
Kasus Amplop Titipan “Bapak” diarsipkan KPK, Tersangka kasus obstruction of justice sakit parah, dan Iptu Januar Didemosi. Saat ini bisa dikatakan bahwa atensi dalam menaikkan atau memviralkan kasus tersebut kembali mungkin akan sulit, diharapkan masyarakat Indonesia benar bisa mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga hukum di negara Indonesia bisa ditegakkan. Sudah menjadi tugas moral bangsa untuk terus memberikan perhatian agar hal yang serupa tidak terjadi kembali.
