Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Pesta Sabu

LOMBOKita – Tim Buru Sergap Satnarkoba Polres Lombok Timur bekerjasama dengan Polsek Jerowaru, Selasa (30/1) dini hari,   sekitar pukul 02.30 Wita, berhasil menggelandang enam pemuda ke sel tahanan saat pesta sabu di rumah Zaen warga Desa Danarasa Kecamatan Keruak.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua peket sabu dan dua unit sepeda motor.

Hasil penyelidikan, terungkap keenam orang tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Jerowaru.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman yang dikonfirmasi, memebenarkan tertangkapnya enam pelaku curanmor saat pesta sabu.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan  informasi masyarakat,” ungkapnya.

Informasi masyarakat tersebut, ternyata benar, anggota langsung ke TKP, dan mendapatkan enam orang sedang pesta sabu, dan langsung ditangkap dan digelandang ke sel tahanan.

“Hasil pemeriksaan sementara, terungkap keenam pemuda tersebut, ternyata para pelaku Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Jerowaru,” katanya.

Dikatakan Kapolres, saat penangkapan dilakukan, anggota melakukan penggeledahan terhadap para pelaku, terkait kasus narkoban, ternyata tidak ada, tetapi saat dilakukan penggeledahan di rumah Aen tempat mereka pesta sabu, didapatkan dua polet sabu serta alat hisap.

“Para pelaku selain dijerat UU narkotika, mereka juga dijerat kasus Curat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.