Oknum Polisi Penembak Polisi di Lotim, Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Motif Masih Misteri
LOTIM Lombokita – Pelaku kasus penembakan oknum anggota Sie Humas Polres Lombok Timur, Briptu HT (26), yang di lakukan oleh Bripka MN (38) salah seorang oknum anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur, langsung di tetapkan menjadi tersangka, bahkan terancam di pecat, dan motifnyapun masih dalam penyelidikan
Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono dalam jumpa pers di mapolres Lotim, Senin (25/10), membenarkan adanya,kasus penembakan oknum anggota polisi yang dilakukan oleh anggota polisi,
Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya , di BTN Griya Pesona Madani Denggen, diduga akibat di dor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
Menurut Kapolres kronologis kejadian ini, terungkap sekitar pukul 15.50 Wita Senin (25/10), saat dirinya mendapat laporan dari anggota, bahwa ada anggota polisi yang di tembak oleh oknum anggota polisi, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA
- Guru Madrasah Ditemukan Tewas Terkapar di Halaman Rumah Warga
- Seorang Pelajar Ditemukan Tewas Tenggelam di Obyek Wisata Danau Biru
Adanya laporan tersebut, menurut Herman, dirinya bersama anggota langsung menuju TKP dan lakukan olah TKP, ternasuk mengamankan barang bukti d TKP, seperti dua buah selongsong peluru,
“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim.
Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan,” katanya.
BACA JUGA
- Pelaku Pencuri Mixcer dan Kotak Amal Masjid, Dihajar Warga Hingga Babak Belur
- Pencuri Jenset di Rumah Dinas Kepala Bank NTB Syariah Selong, Ditangkap Polisi
Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk di lakukan visum dan otopsi.
Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338,” sebutnya, dan tidak.menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.
