Nah Lo, Siapa Yang Sembunyiin Setnov Terancam Pidana
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan kontributor salah satu televisi swasta Hilman Mattauch sebagai pengemudi kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto sebagai tersangka kasus kelalaian dalam berlalu lintas.
Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Saat ini polisi telah meminta keterangan empat saksi, yakni Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar 5 meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak pohon dan tiang listrik.
Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.
Saksi keempat pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto, yakni Hilman Matauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah Kota Tangerang Banten.
