MUI: Viostin DS dan Enzyplex Belum Bersertifikat Halal
LOMBOKita – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet belum bersertifikat halal dari MUI.
“Dua produk itu belum bersertifikat halal dan belum mengajukan. Memang kami menyatakan tidak mengandung bahan babi saat analisis laboratorium untuk ‘pre-market’,” kata Lukman dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin.
Lukman meskipun belum bersertifikasi halal, LPPOM MUI memeriksa bahan baku produk tersebut pada saat sebelum dipasarkan atau “pre-market”. Hasilnya, bahan baku kedua produk itu tidak mengandung bahan babi.
Menurut Lukman, LPPOM MUI merupakan lembaga sertifikasi halal terakreditasi yang bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan analisis laboratorium terhadap bahan baku kedua produk tersebut.
Analisis laboratorium LPPOM MUI sebagai dasar BPOM memberikan izin edar kepada Viostin DS dan Enzyplex Tablet pada tahapan sebelum dipasarkan atau “pre-market”.
“Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan ‘post-market’ oleh BPOM,” tuturnya.
Lukman mengatakan, sertifikasi halal terhadap sebuah produk masih bersifat sukarela oleh produsen, belum diwajibkan. Namun, BPOM bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memeriksa bahan baku suatu produk untuk mengetahui mengandung bahan babi atau tidak.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
