Mencuri di Lotim, Dua Warga Lekor Ini Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Tim Buru Sergap Polres Lombok Timur bekerjasama dengan Polsek Keruak kurang dari 12 jam, Sabtu (5/1) sekitar pukul 19.00 Wita berhasil menggelandang dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Setungkep Lingsar Kecamatan Keruak.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu IM (17) pelajar Kelas II di MA dan RFT (19) keduanya warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
“Kedua pelaku ditangkap ketika masih bermain di wilayah Desa Setungkep Lingsar,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman, Senin (8/1/2018).
Menurut Kapolres, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari korban. Yang pagi Sabtu saat pulang dari Keruak, korban yang berbocengan dengan ibunya dipepet pelaku.
Saat berhenti, korban langsung ditodongkan pisau di pinggangnya oleh pelaku, dan menyuruh korban menyerahkan tas yang dibawanya.
Begitu dapat, pelaku langsung kabur ke arah Desa Lekor, kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Keruak.
Anggota Polsek Keruak yang mendapat laporan, langsung bergerak mengejar pelaku sesuai yang ditunjukkan korban dan berhasil menemukan kedua pelaku.
“Saat kedua pelaku digeledah, tidak ada ditemukan barang bukti, keduanya sempat dilepas,” kata Kapolres.
Anggota tak kehabisan akal, setelah mendapat keterangan lengkap dari korban, anggota kembali mencari dan menemukan kedua pelaku, keduanya langsung digelandang ke Polsek.
Saat dimintai keterangan itulah, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barbuk (barang bukti) yang diambil telah dibuang.
“Malam itu juga anggota bersama kedua pelaku mencari barbuk yang dibuang, dan berhasil ditemukan,” paparnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum kebih lanjut,” kata Kapolres. (dy)
