Kasus Oknum Tuan Guru Cabul di Lotim Tahap P21, Dilimpahkan ke Kejari dan Segera Disidangkan
LOTIM LOMBOKita – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum tuan guru asal Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, inisial AJN, telah memasuki tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R, saat dikonfirmasi Rabu (1/7).
“Memang betul kasus oknum tuan guru sudah dilimpahkan ke kami,” terangnya.
Ugik menyebut pelimpahan dilakukan Polda NTB pada Minggu lalu karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Lotim. Usai pelimpahan, AJN langsung ditahan penyidik Kejaksaan.
“Satu minggu lagi kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTB, AJN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. AJN merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia.
Kasus ini berawal dari laporan dua korban yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Mataram pada 29 Januari 2026. Setelah menerima laporan, Polda NTB menindaklanjuti dengan proses hukum, penangkapan, dan penahanan terhadap AJN di Mapolda NTB.
Atas perbuatannya, AJN dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
