Membangun Sikap Toleransi Antarumat Beragama dalam Masyarakat Multikultural
DASAR TOLERANSI DALAM AL-QUR’AN
Dari konsep yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa toleransi adalah sebuah sikap yang mengarah pada keterbukaan dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah Swt. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat:13)
Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunnatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Tuhan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan itu. Toleransi dalam beragama bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk sistem, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.
Prinsip kebebasan menentukan dan memilih agama ini semakin jelas dan tegas dikemukakan oleh Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan untuk memeluk agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka seungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:256).
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam)”, maksudnya adalah, Allah Swt tidak memaksa seorang untuk masuk dan mengimani agama Islam, begitu juga Allah Swt dengan tegas melarang seorang untuk memaksa apalagi sampai menghardik orang lain dengan tujuan agar mereka masuk ke dalam agama Islam. Karena sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti kebenaran itu telah ditunjukkan oleh Allah Swt secara jelas dan gambling, sehingga tidak perlu ada pemaksaan terhadap seseorang untuk memeluknya, Ibnu Katsir (2005).
Selanjutnya, prinsip kebebasan tanpa paksaan ini, menurut Quraish Shihab (1992), hanya berkaitan dengan kebebasan memilih agama Islam atau selainnya. Tetapi kalau seseorang sudah menentukan pilihan kepada Islam misalnya, maka tidak ada kebebasan memilih lagi, dia harus patuh dan taat menjalankan ajaran Islam secara total, Islam kaffah, tidak ada lagi kebebasan memilih melaksanakan sebagian ajaran dan menolak sebagian ajaran yang lain.
Adalah keliru kalau ada orang Islam, misalnya, yang berkata bahwa dia bebas mau taat atau tidak, karena tidak ada paksaan dalam beragama Islam. Ayat 256 Surat al-Baqarah ini, sekali lagi adalah dalam konteks seseorang bebas menentukan dan memilih agama yang akan dijadikan panutan dan bukan bebas memilih antara mau melaksanakan atau tidak sebagian ajaran agama yang sudah menjadi pilihan. Itulah sebabnya, setiap ketaatan dalam Islam mendapat balasan pahala dan setiap pelanggaran mendapat sanksi.
Dalam kerangka historis, Khalifah Abu Bakar pernah mengerahkan kekuatan militer untuk memerangi orang-orang Islam yang murtad dan menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW, atau yang terkenal dengan sebutan Perang Riddah. Tidak boleh ada seorang Muslim menolak atau tidak mau melaksanakan syariat Islam dengan alasan tidak ada paksaan dalam beragama. Sekali seseorang yang sudah menyatakan beragama Islam, maka selamanya ia harus taat menjalankan Islam. Seorang Muslim yang menolak melaksanakan ajaran Islam dengan alasan kebebasan dan tidak boleh ada paksaan dapat dituduh telah melakukan pelecehan atau penistaan terhadap Islam. Dan karenanya, harus ditindak, diberi hukuman dan sanksi.
Pesan-pesan toleransi yang disampaikan oleh Islam melalui dasar teologis, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah tersebut bukan sekedar ungkapan teoretis, melainkan telah ditunjukkan dalam kenyataan praktik historis di sepanjang sejarah Islam dalam hubungannya dengan masyarakat multiagama.
Rasulallah Saw adalah praktisi dan contoh pertama dalam toleransi. Hal ini dibuktikan antara lain melalui Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah yang memuat perjanjian antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani di Madina. Di dalam konstitusi tersebut jelas tertulis di dalamnya pokok-pokok toleransi yang dilaksanakan secara konsekuen oleh Rasulallah Saw dan kaum Muslimin pada waktu itu. Demikian pula dalam Perjanjian Hudaibiyah antara Rasulallah Saw dan kaum Quraisy, dimana Rasulallah Saw berkenan menunda ibadah umrah beliau pada tahun berikutnya demi menjalankan komitemennya pada perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal semacam itu adalah termasuk akhlaq toleransi Islam demi menghindari konflik berdarah antar pemeluk agama lain.
Konsep toleransi yang ditawarkan Islam sangatlah rasional dan praktis serta tidak berbelit-belit. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, umat Islam tidak mengenal kata kompromi. Ini berarti keyakinan umat Islam kepada Allah tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap Tuhan-Tuhan mereka, demikian juga dengan tata cara ibadahnya. Bahkan Islam melarang penganutnya mencela tuhan-tuhan dalam agama manapun. Maka kata tasamuh atau toleransi dalam Islam bukanlah barang baru, bukan pula fatamorgana atau bersifat semu, namun sudah diaplikasikan dalam kehidupan sejak agama Islam itu lahir.
