Memalukan! Kadus Ini Ditangkap Berjudi dan Bawa Sabu
LOMBOKita – Apes nasib Sah (31) oknum Kepala Dusun di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, bersama tiga orang rekannya, digelandang aparat kepolisian saat berjudi di rumah Aw (31) warga Ekas Buana, Selasa dini hari pukul 02.00 Wita, (5/12/2017).
Keempat pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keempat penjudi tersebut yakni, Sah (31) oknum Kadus, Mun (38), Sah (39), ketiganya warga Serumbung Desa Pemongkong dan Zak (34) warga Ujung Pemongkong kecamatan Jerowaru.
“Tertangkapnya para pelaku ini atas informaai warga,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman kepada Lombokita.com, Selasa (5/12/2017).
Keempat pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres bersama barang bukti berupa 8 buah kartu domino dan uang hasil judi.
Kapolres menegaskan, saat dilakukan penggeledahan badan oknum Kadus, polisi menemukan dua poket narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celananya.
“Saat digeledah di dalam saku celananya ditemukan dua poket sabu di saku celananya,” sebut Kapolres.
Dikatakan Eka, para pelaku judi dijerat pasal 303 KUHP. Sedangkan terkait kasus narkoba pelakunya dijerat UU no 39 tentang narkotika. (dy)
