May Day Refleksi Nasib Buruh di Indonesia
LOMBOKita – May day, setiap tanggal 1 Mei kita merayakan hari buruh nasional maupun internasional , tentu dengan harapan agar menjadi suatu bentuk penghormatan terhadap buruh kemudian mengapa 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh , tentu bukan tanggal dan bulan yang dipilih – pilih , akan tetapi ada sejarah yang terkandung di dalamnya.
Dilansir dari Historia, Sejak 1884, kaum pekerja di Amerika Serikat (AS) ramai menyuarakan tuntutan bekerja “Delapan Jam Sehari”. Kala itu, bahkan sejak awal abad ke-19, banyak perusahaan-perusahaan yang memaksa buruh memeras keringat selama 14, 16, bahkan 18 jam sehari. Maka ketika kelas buruh dalam jumlah besar menghimpun diri dalam serikat-serikat buruh ditambah resolusi Serikat Buruh Nasional yang menyampaikan tuntutan serupa pada 1886, gerakan itu menemukan momentumnya.
Sebelum Mei 1886, puluhan ribu buruh di AS kerap melakukan pemogokan. Pada 1 Mei, sekira 30 ribu pekerja di Chicago turun ke jalan bersama anak-anak serta istri, membuat kota lumpuh. Di seluruh penjuru AS, tak kurang dari 350 ribu diorganisasikan Federasi Buruh Amerika untuk mogok kerja.
Dua hari berselang, saat pemogokan belum juga surut, pemerintah mengirim polisi untuk meredam aksi buruh di pabrik McCormick. Polisi menembaki pemogok ,empat orang tewas dan banyak yang luka-luka. Buruh pun marah, bahkan merencanakan membalas dengan senjata, misalnya saja anggota kelompok Knights of Labour.
Menanggapi dari lansiran di atas , bahwa memang sebagaimana yang kita ketahui hari buruh ini memang pada awalnya adalah sebagai suatu bentuk penolakan atas ketidakadilan yang dirasakan oleh para buruh , pada abad ke – 19 di Amerika Serikat ( AS ) ketika perusahaan – perusahaan memaksa para buruh untuk bekerja selama 14 sampai 18 jam sehari , yang kemudian menjadi suatu momentum pergerakan pada masa itu.
Dan Kini Indonesia sama posisinya pada masa itu yang terjadi pada abad ke 19 di Amerika Serikat dulu , akan tetapi bukan perusahaan – perusahaan yang memeras keringat buruh hari ini melainkan pemerintah atas kebijakannya , setelah disahkannya Omnibus Law yang di dalamnya ada UU Ciptakerja yang mencekik secara perlahan buruh kita di Indonesia , UU Cipta Kerja tersebut menghapuskan perlindungan kepada tenaga kerja . Salah satu poin UU Cipta Kerja yang membahas tentang ketenagakerjaan diantaranya ialah perubahan pasal 156 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu saya juga melihat banyak perubahan di UU Ketenagakerjaan yang sifatnya mendasar dan signifikan. Misalnya adanya perjanjian kerja , bagi Perjanjian kerja dengan Waktu Tertentu batas waktunya menjadi tidak diatur,tapi kemudian dikembalikan kepada pihak yakni buruhdan pengusaha atau pemberi kerja.
Kemudian pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) , pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiaan hak yang seharusnya diterima” Dalam artian ketentuan maksimal,artinya pengusaha bisa saja memberikan pesangon jauh di bawah ketentuan yang ada .
Indonesia harus berduka dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini khusunya para kaum buruh , di dalam UU Omnibus Law ini sudah jelas hanya mementingkan para investor – investor, dan lebih sedihnya lagi ketika para Mahasiswa dan Buruh turun ke jalan sebagai bentuk penolakan akan tetapi para pejabat dan pemerintah seakan tuli dan tidak mau mengambil langkah , kini Sejarah May Day pada abad 19 itu telah kembali terjadi.
